Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/11/2018, 22:50 WIB
Fitri Rachmawati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pemanggilan yang akan dilanjutkan dengan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Mataram, Rabu ini (21/11/2018) batal dilakukan.

Selain karena perintah langsung dari Kejaksaan Agung yang menyatakan eksekusi ditunda hingga Mahkamah Agung mengeluarkan putusan peninjauan kembali atau PK, Baiq Nuril Maknun pun tak hadir.

Rabu ini semestinya Nuril menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri Mataram untuk menghadapi ekasekusi atas dirinya, 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. Namun eksekusi itu untuk sementara ini ditunda.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, I Ketut Sumadana hanya berdialog dengan kuasa hukum terkait langkah selanjutnya atas kasus yang banyak mendapat sorotan berbagai kalangan.

“Tak ada eksekusi di hari Rabu ini untuk Nuril, kita mengikuti perintah langsung dari Kejagung, bahwa eksekusi ditunda,” kata Sumadana.

Baca juga: Menahan Tangis, Baiq Nuril Ungkap Tak Ingin Ada Nuril Lainnya...

Terkait dengan desakan kuasa hukum Nuril yang meminta adanya surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait penundaan itu. Namun Sumadana menyatakan, pernyataan Kejaksaan Agung sudah cukup dan pihaknya akan mengikuti perintah tersebut.

“Saya kira cukup pernyataan, tak perlu surat, kami pasti akan melaksanakan apa yang diperintahkan atasan kami,” katanya.

Sementara itu, panggilan untuk Nuril dihadiri atau diwakilkan oleh sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya sejak kasus ini bergulir. Anggota tim kuasa hukum Nuril, Henro Purba, mengatakan ketidakhadiran Nuril bukan merupakan masalah, karena telah diwakilkan oleh kuasa hukum.

“Terkait dengan penundaan eksekusi tersebut, itu hanya sementara, Nuril dan kami akan benar-benar lega jika peninjauan kembali (PK) telah kami ajukan dan diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA). Hanya saja, salinan putusan MA yang kami tunggu belum kami terima sejak putusan dikeluarkan 26 September 2018 lalu,” kata Hendro.

Sejuah ini, tim kuasa hukum telah membuat rancangan pengajuan PK ke MA meskipun salinan putusan MA belum mereka terima.

Baca juga: Baiq Nuril: Saya Lega Dengar Kabar dari Kejagung, Saya Langsung Teriak 2 Kali...

 

Mereka berharap, salinan putusan segera dikirimkan oleh MA, bukan hanya kutipan putusan yang belum menunjukkan putusan sebenarnya yang memutus Nuril bersalah dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, lantaran dituduh merekam percakapan asusila mantan atasannya atau mantan kepala SMA 7 Mataram.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com