Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Laporkan Kepala Sekolah ke Polisi hingga Dukungan Muhaimin

Kompas.com - 19/11/2018, 17:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Khairina

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus Baiq Nuril menjadi sorotan masyarakat. Tokoh politik hingga para artis pun turut angkat bicara untuk mendukung Nuril.

Sementara itu, kuasa hukum Nuril sudah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung yang berisi menolak eksekusi yang akan dilakukan Kejaksaan Negeri Mataram pada Rabu mendatang.

Disinggung terkait rencana pemanggilan Kejaksaan Negeri Mataram, Nuril hanya terdiam.

Berikut ini sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril.

1. Tim kuasa hukum Nuril kirim surat ke Kejaksaan Agung

Nuril menunjukkan surat permohonan penundaan eksekusi atas putusan MAKompas.com/fitri Nuril menunjukkan surat permohonan penundaan eksekusi atas putusan MA

Tim kuasa hukum dan Baiq Nuril Maknun terpidana kasus UU ITE, mengirimkan surat ke Kejakasaan Agung terkait rencana eksekusi Kejaksaan Negeri Mataram. Eksekusi rencananya akan dilakukan pada Rabu mendatang.

Nuril dalam surat permohonan penundaan eksekusi, menyatakan keberatan dan menolak upaya pemanggilan untuk eksekusi.

Salah satu alasan penolakan tersebut adalah pemohon belum menerima salinan putusan tingkat kasasi dari Mahkamah Agung RI.

"Kami sebagai kuasa hukum, juga ibu Nuril, merasa keberatan atas surat panggilan kejaksaan yang meminta ibu Nuril hadir dan bertemu dengan jaksa penuntut umum sebelum eksekusi dilakukan. Kami ingin tegaskan bahwa eksekusi tak bisa dilakukan sebelum salinan putusan MA kami terima," kata Joko Jumadi, salah satu anggota tim kuasa hukum Nuril.

Baca Juga: Fakta Penting Kasus Baiq Nuril, Penjelasan MA hingga Surat untuk Jokowi

2. Nuril tak komentari rencana eksekusi dirinya

Surat anak bungsu Nuril untuk Presiden Joko Widodo.KOMPAS.com/ Karnia Septia Surat anak bungsu Nuril untuk Presiden Joko Widodo.

Nuril dianggap bersalah setelah merekam percakapan asusila yang dilakukan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, pada tahun 2014 silam.

Setelah itu, pada sidang di Pengadilan Negeri Mataram tahun 2017, Nuril dinyatakan bebas. Namun, setelah JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah dan harus membayar denda Rp 500 juta.

Eksekusi terhadap Nuril direncanakan pada hari Rabu mendatang. Namun, Nuril menolak berkomentar atas surat panggilan kejaksaan maupun rencana pelaksanaan eksekusi atas dirinya.

Nuril lebih banyak diam meski terlihat gusar ketika disinggung oleh wartawan terkait rencana eksekusi tersebut.

Aktivis perempuan yang mendampinginya berusaha menenangkannya, termasuk istri Gubernur NTB, Niken Zulkieflimansyah, yang datang memberi dukungan dan kekuatan pada Nuril.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com