Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/11/2018, 17:29 WIB
Fitri Rachmawati,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.comKejaksaan Agung RI menunda eksekusi terdakwa mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun terkait tindak kasus UU ITE. 

Hal ini membuat Nuril merasa lega. 

"Saya lega setelah mendengar kabar dari Kejaksaan Agung, saya langsung teriak, dua kali malah, tetapi saya maunya teriak yang lebih keras di pantai, biar lega, biar tumpah semua," kata Nuril saat jumpa pers di Fakultas Hukum Universitas Mataram, Selasa (20/11/2018).

Baca juga: Setelah Dinyatakan Bersalah, Baiq Nuril Fokus Penjarakan Pria yang Melecehkannya

Nuril menyatakan rasa syukurnya dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya, termasuk Presiden Joko Widodo. 

"Saya sangat bahagia beliau merespon surat yang saya dan putra saya buat, rupanya beliau mendengar apa yang kami harapkan. Saya bangga beliau mendukung saya mencari keadilan," ujarnya. 

Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan, pihaknya tetap menunggu salinan putusan Mahkamah Agung atas kasus UU ITE yang menjerat kliennya. 

Baca juga: ICJR Apresiasi Penundaan Eksekusi Putusan Baiq Nuril

Hal ini dilakukan agar kliennya segera mengajukan peninjuan kembali (PK). 

Pihaknya juga mengapresiasi Kejagung yang menunda pelaksanaan eksekusi hingga adanya putusan PK. 

"Hanya saja kami butuh kejelasan secera tertulis, bukan hanya statement dari Kejagung, tetapi juga pernyataan resmi secara tertulis. Dengan demikian, kami benar benar yakin bahwa penundaan eksekusi itu juga memiliki kekuatan hukum," kata Joko. 

Baca juga: Kejagung Tunda Eksekusi Penahanan Baiq Nuril

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang mendampingi Nuril mengatakan, Presiden tidak daapt mengintervensi proses hukum. 

"Seorang presiden tidak akan mengintervensi proses hukum, saya yakin Pak Jokowi berpegang pada prinsip itu, tetapi juga memberikan dukungan moral itu penting," kata Rieke. 

Terdakwa sebelumnya terbukti melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE 19 Tahun 2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga: Presiden Diharapkan Beri Amnesti untuk Baiq Nuril Sebelum Eksekusi

Nuril diputus bersalah setelah MA memenangkan kasasi yang diajukan penuntut umum atas putusan bebas Pengadilan Negeri Mataram. MA memutuskan Nuril bersalah telah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik yang mengandung muatan asusila.

Atas putusan tersebut, Nuril yang telah bebas terancam kembali dipenjara dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasus Nuril merebut simpati banyak pihak. Sebab, Baiq Nuril merupakan korban dalam kasus pelecehan seksual.

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Mendukung Baiq Nuril Mencari Keadilan

Dia merasa dilecehkan atas telepon dari Kepala Sekolah yang menceritakan mengenai kehidupan seksualnya. Dia terjerat UU ITE karena dianggap telah menyebarluaskan rekaman pembicaraan itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com