Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Istri Keluar Rumah, Kakek Ini Cabuli Bocah 13 Tahun Tetangganya

Kompas.com - 19/11/2018, 05:13 WIB
Amran Amir,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LUWU UTARA, KOMPAS.com – Seorang kakek berinisial AM (55) warga Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, tega mencabuli bocah 13 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

AM melakukan tindakan persetubuhan dengan anak di bawah umur berinisial SI (13) tersebut saat istrinya tidak berada di rumah.

Kapolres Luwu Utara AKBP Boy F Samola mengatakan, kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban. Kejadian bermula Kamis (8/11/2018) saat AM memanggil SI untuk datang ke rumahnya.

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM di KKN

AM diduga mengelabui korban dengan menyebut istrinya sedang berada di rumah.

“Ternyata saat itu rumah AM dalam keadaan kosong, saat SI berada di dalam rumah, AM langsung menarik tangan SI masuk kedalam kamar. di dalam kamar pelaku menyalurkan hasratnya, lalu memberikan uang dan menyuruh SI pulang,” kata Boy, Minggu (18/11/2018).

Boy mengatakan, kejadian tersebut kembali terulang pada Sabtu (10/11/2018). Kali itu, AM menemui korban dan menyuruhke rumahnya.

AM berpura-pura hendak menanyakan sesuatu. Ketika korban datang, ia kembali membawa masuk korban dan mengulangi perbuatan bejatnya.

Boy menyebut, akibat perbuatan AM, korban mengalami trauma dan sakit di alat vitalnya.

Dengan adanya laporan pihak keluarga korban, polisi melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari beberapa saksi, dan melakukan pengejaran terhadap pelaku AM.

Baca juga: LPSK Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Dibawa ke Ranah Hukum

“Personel Polsek Bone-bone Luwu Utara, berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (17/11/2018), tanpa perlawanan. Dari penangkapan AM, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian SI dan akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap dia.

Pelaku rencananya dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com