Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Nuril Masih Memburu Keadilan (2), Kajati Mataram: Nuril Tidak Dilecehkan Fisik hanya Verbal

Kompas.com - 18/11/2018, 07:15 WIB
Fitri Rachmawati,
Khairina

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com- Apa yang dialami Baiq Nuril Maknun (40) atas pelecehan seksual yang dialaminya, nampaknya tidak menjadi pertimbangan kejaksaan. Pelecehan seksual itulah sumber dari munculnya kasus UU ITE pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 yang memojokkan Nuril sehingga menjadi terpidana hingga saat ini.

Keputusan Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Nuril tidak menjadi bahan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasinya, hingga MA memutus Nuril bersalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumadana, mengaku belum menjabat sebagai Kajari saat kasus Nuril bergulir hingga diajukan kasasi oleh anak buahnya. Namun, Sumadana mengatakan, dari hasil diskusinya dengan JPU yang menngani kasus ini, bahwa Nuril memang benar telah menyebarkan percakapan asusila atasannya ketika itu.

"Dari kasus Nuril sendiri sebenarnya pelecehan fisik terhadap Baiq Nuril tidak ada, tetapi kalau pelecehan verbal dianggap memang ada di sana. Silakan Nuril kalau mau menuntut hak haknya, bahwa itu dikatagorikan sebagai tindak pidana, merugikan yang bersangkutan, dilaporkan saja kembali ke kepolisian, itu haknya ibu Nuril. Apa upaya yang akan dilakukan ibu Nuril kami hormati," katanya.

Dia juga mengatakan, dari rekaman yang didengarkannya, Nuril telah 5 kali merekam percakapan dengan atasannya. Hanya saja, yang ada konten vulgar hanya satu kali dan membuat atasannya tersinggung sehingga melaporkannya.

"Jadi masyarakat perlu tahu bahwa ini tidak ada korban langsung dan terjadi pelecehan fisik. Di media itu muncul seolah-olah Nuril sebagai korban, tidak. Yang ada di sini ada komunikasi dua arah yang saling berjawaban, enak, tenang, dari rekaman VCD yang menjadi alat bukti di persidangan, itu yang menjadi keberatan pelapor. Di UU ITE yang membuat mentransmisi dan mendistribusikan juga kena, tidak harus menyebarkan tapi orang bisa mengakses laptop dan menjadi viral bisa kena juga," kata Sumadana.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Kasus Baiq Nuril Cederai Rasa Keadilan

Dari pengakuan Nuril dan fakta di persidangan, hanya satu kali Nuril merekam pembicaraan asusila sang kepala sekolah itu.

Selama ini, percakapan asusila sering dilakukan kepala sekolah pada dirinya, hanya saja baru sekali itu Nuril memberanikan diri menyampaikan pada pihak lain, termasuk suaminya.

Sumadana juga membantah ada data baru yang disampaikan jaksa penuntut umum. Upaya hukum berupa kasasi itu karena keberatan atas hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.

Keberatan itu berdasarkan fakta hukum yang berkembang di persidangan, itu yang digunakan melawan hasil putusan PN Mataram yang membebaskan Nuril.

"Tugas jaksa adalah membuktikan kesalahan terdakwa di persidangan, dengan alibi dan alat bukti yang kuat sampai perkara itu sampai di pengadilan. Ada keyakinan jaksa bahwa perkara itu cukup kuat untuk dibuktikan. Apapun keputusan pengadilan kalau yang namanya putusan bebas jaksa akan melakukan upaya hukum, karena begitu P21 jaksa itu harus sudah yakin perkara itu betul-betul lengkap secara formil dan materil dari segi pembuktian," kata Sumadana.

Dia mengatakan,tugas fungsi dan pokok Kejaksaan, tidak ada alasan untuk tidak menangani kasus ini. Meskipun saat kasus ini bergulir ia belum bertugas, tugas harus dilaksanakan karena ini tangung jawab dirinya sebagai Kepala kejaksaan.

Sumadana menegaskan, dalam perkara Nuril, putusan asli dari MA belum diterimanya, tetapi petikan asli dari MA yang sudah diterimanya.

Biasanya putusan MA agak lama diterima, bahwa petikan itu hanya intisari dari putusan yang lengkap, termasuk didalamnya ada amar putusan. Dikatakannya, bahwa belum menerima putusan lengkap MA tidak akan berpengaruh terhadap langkah eksekusi yang akan dilakukan Kejari Mataram.

"Tidak akan berpengaruh, dengan amar putusan itu saja sudah cukup untuk melakukan eksekusi, itu sudah biasa kami lakukan. Jadi begini, eksekusi yang dilakukan itu tidak semata mata karena keputusan pengadilan, tetapi karena penegakan hukum dan demi keadilan, itu yang kami lakukan," katanya.

Baca juga: Nuril Bersurat Ke Kejagung Tolak Eksekusi Putusan MA

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com