Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasbon Uang Perusahaan, Modus Dugaan Korupsi di PT Jamkrida Jatim

Kompas.com - 14/11/2018, 22:12 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Jawa Timur mengungkap modus dugaan praktik korupsi mantan Direktur Utama BUMD PT Jamkrida Jawa Timur Achmad Nur Chasan dalam mencairkan dana Rp 6,7 miliar dari brankas perusahaan.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan mengatakan, modus pencairan dana tersebut dengan cara kasbon atau permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi.

"Tercatat ada 46 kali kasbon dari direktur utama sepanjang 2015-2017 dengan total lebih dari Rp 6,2 miliar," kata Didik, Rabu (14/11/2018).

Baca juga: Diduga Korupsi Rp 6,7 Miliar, 2 Mantan Direksi PT Jamkrida Jatim Ditahan

Selain itu, juga ada pemakaian untuk keperluan lain seperti penempatan deposito dan jaminan pinjaman.

Namun, uang kasbon yang harusnya dikembalikan kepada perusahaan, sampai saat ini belum juga kembali ke kas perusahaan.

"Dugaan sementara uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kami akan dalami lagi kemana uang tersebut mengalir," ujar dia.

Sepanjang Rabu, Achmad Nur Chasan diperiksa intensif di ruang penyidik Kejati Jatim bersama Bugi Sukswantoro, Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jawa Timur.

Baca juga: Korupsi Proyek Gedung IPDN, Pejabat Kemendagri Dihukum Membayar Rp 4,2 Miliar

Pukul 17.00 WIB, keduanya ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan Kejati Jatim.

Dugaan korupsi itu didalami Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penjelasan aset dan aktivitas keuangan di PT Jamkrida Jawa Timur.

"Agustus lalu keduanya sudah tidak menjabat di direksi karena sudah dikeluarkan," ujar Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com