Salin Artikel

Kasbon Uang Perusahaan, Modus Dugaan Korupsi di PT Jamkrida Jatim

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Didik Farkhan mengatakan, modus pencairan dana tersebut dengan cara kasbon atau permintaan kas sementara untuk kepentingan pribadi.

"Tercatat ada 46 kali kasbon dari direktur utama sepanjang 2015-2017 dengan total lebih dari Rp 6,2 miliar," kata Didik, Rabu (14/11/2018).

Selain itu, juga ada pemakaian untuk keperluan lain seperti penempatan deposito dan jaminan pinjaman.

Namun, uang kasbon yang harusnya dikembalikan kepada perusahaan, sampai saat ini belum juga kembali ke kas perusahaan.

"Dugaan sementara uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Kami akan dalami lagi kemana uang tersebut mengalir," ujar dia.

Sepanjang Rabu, Achmad Nur Chasan diperiksa intensif di ruang penyidik Kejati Jatim bersama Bugi Sukswantoro, Mantan Direktur Keuangan PT Jamkrida Jawa Timur.

Pukul 17.00 WIB, keduanya ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan Kejati Jatim.

Dugaan korupsi itu didalami Kejaksaan Tinggi Jawa Timur setelah mendapatkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang penjelasan aset dan aktivitas keuangan di PT Jamkrida Jawa Timur.

"Agustus lalu keduanya sudah tidak menjabat di direksi karena sudah dikeluarkan," ujar Didik.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/14/22122971/kasbon-uang-perusahaan-modus-dugaan-korupsi-di-pt-jamkrida-jatim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke