Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Dorong Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UGM Dibawa ke Ranah Hukum

Kompas.com - 12/11/2018, 17:42 WIB
Wijaya Kusuma,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mendorong penanganan kasus dugaan pelecehan di UGM dibawa ke ranah hukum.

Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan, dorongan agar kasus ini diselesaikans secara hukum disampaikan saat dirinya bertemu dengan Dekan Fakultas Fisipol dan Rektor UGM.

Sebab, kata dia, kasus ini sudah terlanjur muncul di publik dan desakan masyarakat cukup besar agar bisa diselesaikan secara hukum.

Baca juga: Penyintas Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual UGM di-Drop Out

"Tadi kami menyarankan itu (penyelesaian secara hukum) kepada Pak Rektor. Tetapi, tentu saja dengan mempertimbangkan kepentingan penyintas, itu yang utama," kata Hasto, saat ditemui di UGM, Senin (12/11/2018).

"Apa yang dilakukan oleh UGM dilanjutkan saja, untuk penguatan secara psikologis, penguatan secara batin dan pemulihan penyintas, tetapi tidak melupakan upaya penegakan secara hukum," imbuh dia.

Penyelesaian secara hukum, menurut Hasto, juga bisa menjadi pembelajaran di masyarakat. Di mana permasalahan hukum harus diselesaikan secara hukum pula.

Menurut dia, jika kasus ini tidak diselesaikan secara hukum, maka bisa mempengaruhi penilaian publik terhadap UGM sebagai institusi pendidikan.

"Ya kalau menurut saya (jika tidak diselesaikan secara hukum) paling tidak masyarakat akan melihat, UGM tidak berpihak kepada korban, lho kok UGM menyelesaikan permasalahan hukum secara internal saja, itu kan sedikit banyak membawa penilaian kepada UGM," sebut dia.

Baca juga: Ombudsman Investigasi Dugaan Maladministrasi dalam Kasus Pelecehan Seksual di UGM

Hasto menyampaikan, jika kasus ini dibawa ke ranah hukum dan penyintas merasa ada ancaman atau terintimidasi dari pihak-pihak tertentu, maka LPSK siap memberikan perlindungan.

"Ya kalau yang bersangkutan merasa terancam, LPSK wajib memberikan perlindungan," pungkas dia.

Dalam pertemuan dengan dekan dan rektor UGM ini, LPSK juga sudah menerima keterangan terkait penyelesaian kasus yang terjadi pada pertengahan 2017 lalu itu.

"Kami sudah menerima keterangan dari Pak Rektor dan Pak Dekan terkait upaya UGM menyelesaikan permasalahan ini secara internal, secara etiknya. Saya kira sangat bagus, apalagi ini lembaga pendidikan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com