Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah, AKBP Suprinarto mengatakan, zat kimia klorin di dalam air rebusan pembalut memberikan efek halusinasi sama seperti mengonsumsi narkotika.
Sementara itu, air rebusan tersebut dinilai lebih murah ketimbang membeli narkotika yang dinilai mahal. Dari pengakuian beberapa anak jalanan, mereka mendapatkan pembalut bekas dari tempat sampah.
"Pembalut bekas yang dipungut di sampah direbus dengan air, setelah dingin kemudian diminum bersama-sama. Selain pembalut bekas, perkembangannya juga menggunakan pembalut baru," kata AKBP Suprinarto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).
Baca Juga: Remaja Mabuk Pembalut Bekas Ambil Buangan dari Tempat Sampah
AKBP Suprinarto mengatakan, BNN telah menemukan kasus serupa di sejumlah tempat di Indonesia, seperti di Grobogan, Kudus, Pati, Rembang dan Kota Semarang bagian Timur. Mayoritas pengguna adalah anak remaja usia 13-16 tahun.
"Bahkan informasinya di Jakarta juga ditemukan. Di Kudus kami amankan lebih dari satu remaja. Salah satunya warga Grobogan. Setelah diinterogasi, rebusan pembalut dinikmati beramai-ramai. Ada belasan remaja yang sering ikut berpesta katanya. Karena belum ada sanksi, ya direhabilitasi dan diedukasi. Pihak keluarga juga kami hubungi," kata Suprinarto.
Sementara itu, Menteri Yohana mengatakan pihak keluarga harus lebih berperan mengatasi kasus tersebut.
"Jawaban semuanya ada dalam keluarga. Dalam undang-undang perlindungan anak, orangtua bertanggung jawab untuk menjaga anak-anak mereka. Jangan sampai melakukan hal yang salah dan mendidik agar berperilaku yang baik dalam kehidupan mereka," katanya, Jumat (9/11/2018).
Baca Juga: Menteri Yohana: Tren Mabuk Rebusan Pembalut, Jawabannya Ada di Keluarga
Setelah diamankan, sejumlah anak jalanan di Kudus mendapat pendampingan oleh petugas.
"Kami rehabilitasi dan berikan edukasi bagi mereka karena belum ada sanksinya. Anak jalanan memang rentan melakukan penyalahgunaan karena umumnya mereka punya gaya hidup bebas. Sebelumnya banyak ditemukan mabuk dengan obat pembasmi nyamuk, lotion anti nyamuk, obat-obatan dan sebagainya," pungkasnya.
Sementara itu, AKBP Suprinarto mengatakan, BNN belum bisa menindak kejadian ini karena tidak ada dasar hukumnya. Air rebusan dinilai belum termasuk dalam kategori zat-zat berbahaya atau terlarang.
Baca Juga: Kerap Dipakai "Fly", Dinkes Cek Kandungan Air Rebusan Pembalut
Sumber: KOMPAS.com (Puthut Dwi Putranto Nugroho, Nazar Nurdin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.