Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Saat Ditangkap, Oknum PNS Pengedar Sabu di Muna Ditembak

Kompas.com - 09/11/2018, 19:39 WIB
Defriatno Neke,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


MUNA, KOMPAS.com – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, berinisial LS atau UD ditangkap Satuan Narkoba Polres Muna dan BNN Muna.

Oknum PNS itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan peluru karet karena melawan petugas dengan senjata tajam dan melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Saat kita melakukan penangkapan, dia berusaha untuk melarikan diri dan membuang barang bukti. Oleh karena itu, kami dari Polres Muna melakukan tindakan tegas terhadap oknum PNS tersebut,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga, Jumat (9/11/2018).

Baca juga: Polisi Tembak Tersangka Kurir Pengedar Sabu di Aceh Utara

Pelaku LS ditangkap di dalam kamar kos, di Jalan Pasar Panjang, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Raha.

Saat hendak ditangkap, pelaku yang merupakan oknum Satpol PP itu melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengunci pintu kamar kos sambil memegang senjata tajam.

Pelaku juga berusaha menghilangkan barang bukti berupa alat isap dengan membuang melalui ventilasi jendela belakang dan sabu dibuang ke dalam kloset.

Tak mau ambil resiko, polisi kemudian melepaskan tembakan dengan melumpuhkan kedua kaki pelaku mengunakan peluru karet sebanyak tiga kali.

Baca juga: Paling Banyak Pengedar Narkoba, Kecamatan di Aceh Ini Diawasi Ketat

Polisi kemudian melakukan penggeledaahan di dalam kamar kos dan menemukan alat isap serta tiga saset sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok yang dibuang dalam kloset.

“Dari barang bukti yang disita ada 23 saset kosong, kemudian dari barang bukti dan keterangan-keterangan yang kita dapat, dia masuk kategori sebagai pengedar,” ujar Agung.

Kini, pelaku LS ditahan di Mapolres Muna. Pelaku dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com