Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Pesta Sabu, Seorang Sopir Diamankan, Dua Rekannya Kabur

Kompas.com - 08/11/2018, 09:09 WIB
Idon Tanjung,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang sopir berinisial PS (38), dalam penggerebekan sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba.

Dari penangkapan yang dilakukan itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dan alat hisap sabu alias bong. Sementara dua orang pelaku berhasil melarikan diri.

"Barang bukti yang kita sita lima paket diduga narkotika jenis sabu-sabu, terdiri dari empat paket kecil dan satu paket sedang, dengan berat 9,69 gram. Selain itu, alat hisap sabu," ucap Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Herman Pelani pada wartawan, Rabu (7/11/2018).

Herman yang baru menjabat sekitar sepekan di Polres Rohil ini, mengatakan, penggerebekan sebuah rumah di lakukan di Desa Suka Rukun, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil, Selasa (6/11/2018) sore.

Baca juga: Oknum Polisi di Riau Ditangkap Sedang Pesta Sabu

"Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pelaku berinisial IK, yang memiliki sabu-sabu," kata Herman.

Selanjutnya, sambung dia, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga pelaku sedang pesta narkoba.

"Saat penggerebekan, kita mengamankan satu pelaku berinisial PS. Sedangkan dua orang pelaku lainnya, IK dan VI melarikan diri. Saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," sebut Herman.

Meski sempat dilakukan pengejaran, kata mantan Kasat Narkoba Polres Siak ini, kedua pelaku berhasil lolos. Sehingga petugas memutuskan kembali untuk melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

Baca juga: Gerebek Pesta Sabu di Palembang, Polisi Temukan Senjata Api Berpeluru

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu-sabu di dekat cucian piring. Kemudian, ditemukan lagi bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk paket sabu," jelas Herman.

Satu pelaku, kata dia, digelandang ke Polres Rohil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com