Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tes SKD, 94 Persen Pelamar CPNS di Jombang Tak Lulus

Kompas.com - 07/11/2018, 21:36 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Khairina

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Sebanyak 4.004 peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dinyatakan tidak memenuhi batas nilai minimal dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) yang ditetapkan panitia seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jombang Muntholib mengungkapkan, berdasarkan hasil seleksi administrasi, terdapat 4.191 pelamar CPNS Pemkab Jombang yang dinyatakan berhak mengikuti tes seleksi kompetensi dasar.

Seleksi kompetensi dasar bagi pelamar CPNS dilaksanakan pada 1 - 3 November 2018 lalu dan diikuti oleh 4.094 peserta. Sedangkan, 97 pelamar CPNS yang lulus seleksi administrasi diketahui tidak hadir.

Baca juga: Hanya 42 Peserta Lolos SKD CPNS, Pemda Minta Kebijakan Pemerintah Pusat

Muntholib menyebutkan, berdasarkan hasil seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT), peserta yang mampu memenuhi ketentuan batas nilai minimal sebanyak 187 orang

"Hasil tes untuk Jombang, yang ikut tes itu 4.094 dan yang (memenuhi) passing grade 187. Itu untuk 80 formasi yang terisi. Jadi, persentasenya sekitar 4,56 yang (memenuhi) passing grade," ungkapnya.

Dijelaskan, passing grade atau nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk dapat lolos ke tahap berikutnya.

Dalam seleksi CPNS tahun 2018, ketentuan passing grade diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.

Muntholib menambahkan, dengan hanya 187 peserta seleksi CPNS yang lulus seleksi kompetensi dasar, formasi CPNS yang dibutuhkan terancam tidak terisi. Pada tahun 2018, Pemkab Jombang membuka lowongan CPNS sebanyak 428 formasi.

"Kami akan konsultasikan dulu dengan Panselnas, bagaimana kelanjutannya. Harapan kami ada solusi agar formasi CPNS yang kami butuhkan bisa terisi," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Jombang ini.

 

Kompas TV SKCK diperlukan sebagai syarat untuk pendaftaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com