Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani yang Ditangkap Polisi Curi Kayu untuk Memasak

Kompas.com - 02/11/2018, 17:52 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Rumah Buamin (53) di Dusun Judeg, Desa Tlogorejo (sebelumnya tertulis Sumberjo), Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, terbilang sederhana, Jumat (2/11/2018). Rumah itu sepi layaknya rumah di pelosok desa pada umumnya.

Buamin merupakan seorang petani yang sedang terjerat hukum karena kasus pencurian 3 batang kayu sonokeling di kawasan RPH Sengguruh, kawasan Perhutani KPH Malang yang dilakukannya pada Senin, 22 Oktober 2018.

Buamin sempat ditahan di Polsek Pagak, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada Kamis (1/11/2018).

Miseni (45), istri Buamin mengatakan, suaminya mengambil kayu di kawasan RPH Sengguruh untuk dijadikan kayu bakar.

Sebab, dirinya masih menggunakan tungku untuk masak. Dengan begitu, dibutuhkan kayu untuk menghidupkan api di dalam tungku tersebut.

"Kayu itu sudah bekas. Bukan nebang. Itu kayu bakar. Saya kalau masak memang dengan kayu," katanya.

Baca juga: Petani yang Curi 3 Batang Kayu Dikenai Wajib Lapor

Miseni mengatakan, suaminya ditangkap saat membawa sebatang kayu dari hutan. Kayu itu dibawa menggunakan sepeda motornya saat Buamin hendak pulang dari ladangnya.

"Jadi kan mau pulang. Lihat ada kayu, dibawa pulang," katanya.

Usai ditangkap petugas kepolisian bersama petugas Perhutani mendatangi rumah Buamin. Di rumah itu ditemukan dua batang kayu dengan jenis yang sama.

Dua batang kayu itu juga diamankan sebagai barang bukti. Dengan begitu, Buamin dituduh mencuri tiga batang kayu sonokeling.

Padahal, Miseni mengatakan, dua batang kayu itu sudah lama berada di rumahnya dan merupakan kayu yang disediakan untuk memasak.

Siti Romlah, keponakan Buamin mengatakan, warga di daerah tersebut yang memasak dengan tungku masih banyak. Sehingga, warga biasa membawa pulang kayu bakar dari hutan selepas berladang.

Kebanyakan, mereka menggarap ladang di kawasan Perhutani dengan sistem kerjasama.

"Masaknya di sini pakai tungku. Biasanya cari kayu di hutan. Habis garap ladang biasanya memang bawa pulang kayu buat masak," katanya.

Selain sebagai petani, Buamin juga merupakan buruh tebang tebu. Biasanya, Buamin mendapatkan upah Rp 50.000 dari hasil menebang tebu tersebut.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com