Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani yang Curi 3 Batang Kayu Dikenai Wajib Lapor

Kompas.com - 01/11/2018, 19:56 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Malang menerapkan wajib lapor terhadap Buamin (53) seorang petani di Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis (1/11/2018). Hal itu diberlakukan setelah penahanan Buamin ditangguhkan.

Sebelumnya, Buamin ditangkap dan ditahan oleh jajaran Polsek Pagak karena kedapatan mencuri tiga batang kayu jenis sonokeling di wilayah RPH Sengguruh, kawasan Perhutani KPH Malang pada Senin, 22 Oktober 2018 pekan lalu.

"Betul dipulangkan dikenai wajib lapor. Tadi yang minta tokoh masyarakat dan pamong desa," kata Kepala Bagian Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska.

Baca juga: Perhutani Minta Petani yang Mencuri 3 Batang Kayu Tetap Diproses Hukum

Sementara itu, kasus hukum pencurian kayu itu masih terus berlangsung. Karena pihak Perhutani selaku pelapor belum mencabut laporannya.

Pihak kepolisian masih mengagendakan mediasi antara Buamin dan pihak Perhutani terkait persoalan hukum kasus pencurian tersebut.

"Betul, menunggu dari Perhutani. Menunggu mediasi dari Perhutani. Mencari sulosi yang terbaik," katanya.

Sebelumnya, Buamin (53) yang merupakan seorang petani di Dusun Judeg, Desa Sumberjo, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang ditangkap pada Senin 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas patroli gabungan yang terdiri dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagak dan RPH Sengguruh.

Saat itu, Buamin kedapatan mencuri tiga batang kayu jenis sonokeling. Satu masih diangkut dengan motor Yamaha Vega miliknya. Sedangkan dua batang lainnya sudah berada di rumahnya.

Polsek Pagak lalu mengamankan Buamin dengan barang bukti berupa tiga batang kayu jenis sonokeling sepanjang 60 hingga 210 sentimeter dengan diameter 15 hingga 25 sentimeter.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan Buamin mengangkut kayu tersebut.

Wakil Kepala Perhutani KPH Malang, Ahmad Fadil meminta pihak kepolisian tetap memproses kasus itu karena dianggap merugikan Perhutani dan merusak hutan.

"Bagi kami selama hal penangkapan pelaku memenuhi unsur hukum, kami berharap proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kerusakan hutan yang terjadi perlu ada tindakan penegakan hukum yang tegas," ungkapnya.

Kompas TV Enam kapal berbendera Vietnam dan Malaysia yang melakukan pencurian ikan di sekitar Perairan Kepulauan Riau ditenggelamkan oleh Polair Polda Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com