Salin Artikel

Petani yang Ditangkap Polisi Curi Kayu untuk Memasak

Buamin merupakan seorang petani yang sedang terjerat hukum karena kasus pencurian 3 batang kayu sonokeling di kawasan RPH Sengguruh, kawasan Perhutani KPH Malang yang dilakukannya pada Senin, 22 Oktober 2018.

Buamin sempat ditahan di Polsek Pagak, sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada Kamis (1/11/2018).

Miseni (45), istri Buamin mengatakan, suaminya mengambil kayu di kawasan RPH Sengguruh untuk dijadikan kayu bakar.

Sebab, dirinya masih menggunakan tungku untuk masak. Dengan begitu, dibutuhkan kayu untuk menghidupkan api di dalam tungku tersebut.

"Kayu itu sudah bekas. Bukan nebang. Itu kayu bakar. Saya kalau masak memang dengan kayu," katanya.

Miseni mengatakan, suaminya ditangkap saat membawa sebatang kayu dari hutan. Kayu itu dibawa menggunakan sepeda motornya saat Buamin hendak pulang dari ladangnya.

"Jadi kan mau pulang. Lihat ada kayu, dibawa pulang," katanya.

Usai ditangkap petugas kepolisian bersama petugas Perhutani mendatangi rumah Buamin. Di rumah itu ditemukan dua batang kayu dengan jenis yang sama.

Dua batang kayu itu juga diamankan sebagai barang bukti. Dengan begitu, Buamin dituduh mencuri tiga batang kayu sonokeling.

Padahal, Miseni mengatakan, dua batang kayu itu sudah lama berada di rumahnya dan merupakan kayu yang disediakan untuk memasak.

Siti Romlah, keponakan Buamin mengatakan, warga di daerah tersebut yang memasak dengan tungku masih banyak. Sehingga, warga biasa membawa pulang kayu bakar dari hutan selepas berladang.

Kebanyakan, mereka menggarap ladang di kawasan Perhutani dengan sistem kerjasama.

"Masaknya di sini pakai tungku. Biasanya cari kayu di hutan. Habis garap ladang biasanya memang bawa pulang kayu buat masak," katanya.

Selain sebagai petani, Buamin juga merupakan buruh tebang tebu. Biasanya, Buamin mendapatkan upah Rp 50.000 dari hasil menebang tebu tersebut.

Namun, pekerjaan itu tidak setiap hari didapatkannya. Buamin lebih banyak berladang jika tidak ada kerjaan untuk menebang tebu.

Dari hasil itu, Buamin harus membiayai tiga orang anaknya dan satu istrinya.

Keluarga berharap kasus pencurian tiga batang kayu yang dituduhkan kepada Buamin itu segera selesai. Sebab, Buamin hanya mengambil kayu yang sudah terbengkalai untuk kayu bakar.

"Semoga segera selesai lah. Kan ini tidak pantas (dibawa ke ranah hukum). Kalau menebang pantas. Ini kan tidak menebang," katanya.

Sebelumnya, Buamin (53) ditangkap pada Senin 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas patroli gabungan yang terdiri dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagak dan RPH Sengguruh.

Saat itu, Buamin dituduh mencuri tiga batang kayu jenis sonokeling. Satu masih diangkut dengan motor Yamaha Vega miliknya. Sedangkan dua batang lainnya sudah berada di rumahnya.

Polsek Pagak lalu mengamankan Buamin dengan barang bukti berupa tiga batang kayu tersebut. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan Buamin mengangkut kayu tersebut.

Saat ini, polisi sudah menangguhkan penahanan Buamin. Namun, proses hukum masih terus berlanjut dan menunggu mediasi antara Buamin dan pihak Perhutani KPH Malang.

Namun, pihak Perhutani KPH Malang meminta pihak kepolisian tetap memproses kasus itu sebagai efek jera.

"Bagi kami selama hal penangkapan pelaku memenuhi unsur hukum, kami berharap proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kerusakan hutan yang terjadi perlu ada tindakan penegakan hukum yang tegas," kata Wakil Kepala Perhutani KPH Malang, Ahmad Fadil, Kamis (1/11/2018).

https://regional.kompas.com/read/2018/11/02/17522711/petani-yang-ditangkap-polisi-curi-kayu-untuk-memasak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke