Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani yang Ditangkap Polisi Curi Kayu untuk Memasak

Kompas.com - 02/11/2018, 17:52 WIB
Andi Hartik,
Khairina

Tim Redaksi

Kompas TV Hal ini berawal petugas melihat dua kapal berbendera Vietnam sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal saat melintasi Perairan Natuna

Namun, pekerjaan itu tidak setiap hari didapatkannya. Buamin lebih banyak berladang jika tidak ada kerjaan untuk menebang tebu.

Dari hasil itu, Buamin harus membiayai tiga orang anaknya dan satu istrinya.

Keluarga berharap kasus pencurian tiga batang kayu yang dituduhkan kepada Buamin itu segera selesai. Sebab, Buamin hanya mengambil kayu yang sudah terbengkalai untuk kayu bakar.

"Semoga segera selesai lah. Kan ini tidak pantas (dibawa ke ranah hukum). Kalau menebang pantas. Ini kan tidak menebang," katanya.

Baca juga: Perhutani Minta Petani yang Mencuri 3 Batang Kayu Tetap Diproses Hukum

Sebelumnya, Buamin (53) ditangkap pada Senin 22 Oktober 2018 sekitar pukul 09.00 WIB oleh petugas patroli gabungan yang terdiri dari petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagak dan RPH Sengguruh.

Saat itu, Buamin dituduh mencuri tiga batang kayu jenis sonokeling. Satu masih diangkut dengan motor Yamaha Vega miliknya. Sedangkan dua batang lainnya sudah berada di rumahnya.

Polsek Pagak lalu mengamankan Buamin dengan barang bukti berupa tiga batang kayu tersebut. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor yang digunakan Buamin mengangkut kayu tersebut.

Saat ini, polisi sudah menangguhkan penahanan Buamin. Namun, proses hukum masih terus berlanjut dan menunggu mediasi antara Buamin dan pihak Perhutani KPH Malang.

Namun, pihak Perhutani KPH Malang meminta pihak kepolisian tetap memproses kasus itu sebagai efek jera.

"Bagi kami selama hal penangkapan pelaku memenuhi unsur hukum, kami berharap proses sesuai hukum yang berlaku. Karena kerusakan hutan yang terjadi perlu ada tindakan penegakan hukum yang tegas," kata Wakil Kepala Perhutani KPH Malang, Ahmad Fadil, Kamis (1/11/2018).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com