Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kasus Candaan Bom Frantinus, Dugaan Rekayasa hingga Vonis Hakim Dianggap 'Janggal'

Kompas.com - 25/10/2018, 18:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Frantinus Narigi (FN) akhirnya divonis penjara 5 bulan 10 hari karena gurauan soal bom saat berada di pesawat Lion Air JT 687 pada hari Senin (28/5/2018).

Sidang pada hari Rabu (24/10/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan, menyatakan FN bersalah telah terbukti menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berikut ini fakta selengkapnya.

1. FN: "Hasil sidang tidak memuaskan"

Frantinus Nirigi berdiskusi dengan kuasa hukum nya usai menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Mempawah (24/10/2018)KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Frantinus Nirigi berdiskusi dengan kuasa hukum nya usai menjalani sidang putusan di pengadilan negeri Mempawah (24/10/2018)

Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga telah ketok palu menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari kepada FN.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara. "Hasil sidang tidak memuaskan dan saya akan banding," ujar FN saat ditemui usai sidang.
"Karena semua tidak sesuai dengan kenyataan. Saya dipersalahkan dengan data yang dibuat-buat itu," tambahnya.

Frantinus juga mengatakan, video permintaan maaf yang tersebar dan dimuat dalam berita bukan dari dirinya. Dia juga mengaku diiming-imingi akan bebas apabila mengaku dan meminta maaf melalui video tersebut.

"Itu tidak benar semua itu. Semua dibuat-buat. Saya disuruh baca, mereka (pengacara lama) minta saya baca, mereka yang tulis itu," ungkapnya.

"Saya diiming-imingi, 'nanti kamu setelah ini pulang', tapi nyatanya sampai saat ini saya masih menjalani hukuman seperti ini dan saya akan banding," tambahnya.

Baca Juga: Divonis 5 Bulan 10 Hari, Frantinus: Semua Tidak Sesuai Kenyataan

2. Frantinus akan mengajukan banding

Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum Frantinus Nirigi dala  persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat (15/10/2018)KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang disampaikan Kuasa Hukum Frantinus Nirigi dala persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat (15/10/2018)

Pihak kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) akan mengajukan banding terkait vonis FN di PN Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (24/10/2018) sore.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan FN terbukti melanggar pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kuasa hukum FN, Andel menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Yang jelas kami berkeyakinan tidak ada bukti yang cukup, karena tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum," ujar Andel ditemui usai sidang, Rabu sore.

"Itu semua berdasarkan pengakuan FN melalui kuasa hukum yang lama (sebelumnya), yang memuat video dan pernyataan bahwa FN mengakui perbuatannya," tambah Andel. Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurutnya, majelis hakim kemudian memvonis FN bersalah.

Baca Juga: Frantinus Nirigi, Antara Joke Bom dan Hasrat Pulang Kampung yang Terpendam

3. Kuasa hukum FN akan memberikan bukti baru 

Frantinus Nirigi saat bertemu dengan keluarganya di sel tahanan PN Mempawah, sesaat sebelum sidang eksepsi dimulai (21/8/2018)KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Frantinus Nirigi saat bertemu dengan keluarganya di sel tahanan PN Mempawah, sesaat sebelum sidang eksepsi dimulai (21/8/2018)

Andel mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang menguatkan bahwa pengakuan FN tersebut ditulis dan dikonsep oleh kuasa hukum yang sebelumnya.

"Memang ini buktinya belum kita tampilkan di persidangan. Isinya tentang FN yang disuruh mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya," ungkap Andel.

Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut.

"Karena kita memiliki novum (bukti baru) seperti yang disebutkan tadi, maka kita akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak," ujar Aloysius.

Baca Juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

4. Putusan Hakim dianggap penuh kejanggalan

Terdakwa Frantinus Nirigi menyalami kuasa hukumnya Andel, seusai sidang pembacaan eksepsi yang digelar di PN Mempawah, Selasa (21/8/2018).KOMPAS.com/YOHANES KURNIA IRAWAN Terdakwa Frantinus Nirigi menyalami kuasa hukumnya Andel, seusai sidang pembacaan eksepsi yang digelar di PN Mempawah, Selasa (21/8/2018).

Bruder Stephanus Paiman, perwakilan dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin, mengatakan, vonis majelis hakim terhadap FN membuatnya miris.

"Ini realita pelaksanaan hukum kita seperti ini. Hakim berpedoman pada dakwaan jaksa yang berpegang pada berita koran Tribun Pontianak, yang mana dikatakan bahwa FN mengakui perbuatannya," ungkap Biarawan Kapusin ini.

Menurut Bruder Stephanus, wartawan yang menulis berita tersebut tidak mendengar langsung dari mulut FN, tetapi mendapat informasi dari orang lain.

"Kita sudah cross check tentang pengakuan FN tersebut dan ternyata pengakuan tersebut diminta oleh pengacara pertama dan mengonsepkan dengan tulisan tangan dan diminta Frans membacakan konsep permintaan maaf tersebut dengan alasan agar meringankan hukuman terhadap Frans nanti," ujarnya.

Hakim, dianggap tidak mempertimbangkan pendapat saksi ahli hukum pidana menjelaskan, berita koran (media) tidak dapat dijadikan alat bukti. 

"Saya akan melaporkan putusan ini pada Komisi Yudisial dengan bukti-bukti persidangan, karena dari awal kasus yang dipaksakan ini sudah terlihat penuh kejanggalan," paparnya.

Baca Juga: Frantinus Divonis 5 Bulan 10 Hari, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Sumber: KOMPAS.com (Yohanes Kurnia Irawan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com