Salin Artikel

4 Fakta Kasus Candaan Bom Frantinus, Dugaan Rekayasa hingga Vonis Hakim Dianggap 'Janggal'

KOMPAS.com - Frantinus Narigi (FN) akhirnya divonis penjara 5 bulan 10 hari karena gurauan soal bom saat berada di pesawat Lion Air JT 687 pada hari Senin (28/5/2018).

Sidang pada hari Rabu (24/10/2018), majelis hakim Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan, menyatakan FN bersalah telah terbukti menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berikut ini fakta selengkapnya.

Majelis hakim yang diketuai I Komang Dediek Prayoga telah ketok palu menjatuhkan vonis 5 bulan 10 hari kepada FN.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 8 bulan penjara. "Hasil sidang tidak memuaskan dan saya akan banding," ujar FN saat ditemui usai sidang.
"Karena semua tidak sesuai dengan kenyataan. Saya dipersalahkan dengan data yang dibuat-buat itu," tambahnya.

Frantinus juga mengatakan, video permintaan maaf yang tersebar dan dimuat dalam berita bukan dari dirinya. Dia juga mengaku diiming-imingi akan bebas apabila mengaku dan meminta maaf melalui video tersebut.

"Itu tidak benar semua itu. Semua dibuat-buat. Saya disuruh baca, mereka (pengacara lama) minta saya baca, mereka yang tulis itu," ungkapnya.

"Saya diiming-imingi, 'nanti kamu setelah ini pulang', tapi nyatanya sampai saat ini saya masih menjalani hukuman seperti ini dan saya akan banding," tambahnya.

Pihak kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) akan mengajukan banding terkait vonis FN di PN Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (24/10/2018) sore.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyebutkan FN terbukti melanggar pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kuasa hukum FN, Andel menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Yang jelas kami berkeyakinan tidak ada bukti yang cukup, karena tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum," ujar Andel ditemui usai sidang, Rabu sore.

"Itu semua berdasarkan pengakuan FN melalui kuasa hukum yang lama (sebelumnya), yang memuat video dan pernyataan bahwa FN mengakui perbuatannya," tambah Andel. Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurutnya, majelis hakim kemudian memvonis FN bersalah.

Andel mengatakan, pihaknya memiliki bukti yang menguatkan bahwa pengakuan FN tersebut ditulis dan dikonsep oleh kuasa hukum yang sebelumnya.

"Memang ini buktinya belum kita tampilkan di persidangan. Isinya tentang FN yang disuruh mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya," ungkap Andel.

Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut.

"Karena kita memiliki novum (bukti baru) seperti yang disebutkan tadi, maka kita akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak," ujar Aloysius.

Bruder Stephanus Paiman, perwakilan dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin, mengatakan, vonis majelis hakim terhadap FN membuatnya miris.

"Ini realita pelaksanaan hukum kita seperti ini. Hakim berpedoman pada dakwaan jaksa yang berpegang pada berita koran Tribun Pontianak, yang mana dikatakan bahwa FN mengakui perbuatannya," ungkap Biarawan Kapusin ini.

Menurut Bruder Stephanus, wartawan yang menulis berita tersebut tidak mendengar langsung dari mulut FN, tetapi mendapat informasi dari orang lain.

"Kita sudah cross check tentang pengakuan FN tersebut dan ternyata pengakuan tersebut diminta oleh pengacara pertama dan mengonsepkan dengan tulisan tangan dan diminta Frans membacakan konsep permintaan maaf tersebut dengan alasan agar meringankan hukuman terhadap Frans nanti," ujarnya.

Hakim, dianggap tidak mempertimbangkan pendapat saksi ahli hukum pidana menjelaskan, berita koran (media) tidak dapat dijadikan alat bukti. 

"Saya akan melaporkan putusan ini pada Komisi Yudisial dengan bukti-bukti persidangan, karena dari awal kasus yang dipaksakan ini sudah terlihat penuh kejanggalan," paparnya.

Sumber: KOMPAS.com (Yohanes Kurnia Irawan)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/25/18295971/4-fakta-kasus-candaan-bom-frantinus-dugaan-rekayasa-hingga-vonis-hakim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke