Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim yang Jatuhkan Vonis Candaan Bom Akan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 25/10/2018, 17:16 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

"Objektif lebih menjelaskan kepada norma-norma, sementara subjektif lebih kepada sifat hukum," ungkap Hasyim dalam persidangan.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Sekuriti Bandara Bilang Frantinus Tak Sebut Kata Bom

Selain itu, suatu kasus juga harus melihat mengenai locus delicti dan tempus delicti, yaitu tempat dan waktu kejadian. Harus ada keterkaitan pada keduanya, ditambah dengan alat-alat bukti, yaitu saksi karena kasus ini adalah kasus penyampaian informasi.

Untuk membuktikan adanya tindak pidana, maka salah satunya harus ada niat dan untuk mendeteksi niat tersebut. Salah satu prosedurnya adalah mengetahui modus operandi pelaku.

"Modus operandi ini terdiri dari perbuatan persiapan, perbuatan awal dan perbuatan akhir," katanya.

Hasyim menyebutkan, kasus yang didakwakan kepada Frantinus ini kemungkinan adalah kasus penyampaian informasi palsu.

Namun sejauh ini, menurut Hasyim, persidangan masih membahas penyampaian informasi yang belum dipastikan apakah palsu atau tidak.

"Perbuatan hukum yang sekarang dibahas adalah penyampaian informasi palsu melalui lisan," katanya.

"Dalam hal ini, perlu adanya keterangan saksi yang benar-benar mengetahui bahwa ada penyampaian informasi palsu tersebut. Artinya, pihak pramugari selaku yang menyampaikan informasi harus punya saksi yang mendukung," tutur Hasyim.

Sebab, dalam pasal 184 KUHAP, alat bukti yang paling kuat di antara keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan keterangan terdakwa, maka keterangan saksi menduduki peringkat paling pertama.

Jadi, saksi dari pihak Lion Air harus bisa memperkuat pernyataan dari pramugari pada saat peristiwa tersebut. Sementara dari pihak terdakwa, sudah dijelaskan ada dua saksi yang mengatakan bahwa tidak ada bom yang diucapkan oleh terdakwa.

"Saksi pun tidak boleh hanya satu orang, tapi dua. Karena prinsip keterangan saksi adalah unus testis nullus testis. Satu saksi bukan saksi," kata Hasyim.

Ketika jaksa mempertanyakan kedudukan saksi Citra selaku pramugari senior yang mendapat informasi dari saksi Cindy sebagai saksi de audito (saksi yang mendengarkan), Hasyim menjawab hal itu tidak bisa.

Saksi Cindy, lanjut Hasyim, harus bisa memperkuat keterangannya dengan adanya saksi pendukung.

"Karena kasus ini adalah penyampaian informasi palsu oleh terdakwa. Sementara itu, kita belum mengetahui apakah terdakwa mengatakan 'bom' atau 'Bu'," katanya.

"Bila masih memperdebatkan ini, maka informasi palsu itu belum bisa dibuktikan," papar Hasyim.

Hasyim juga mengatakan bahwa pernyataan Frantinus yang meminta maaf pada media massa tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Karena sesuai pasal 184 KUHAP, sudah ditentukan apa saja alat-alat bukti untuk kasus pidana, dimana dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa koran atau media massa tidak bisa dijadikan alat bukti penyelidikan.

"Bahkan keterangan polisi dalam BAP pun tidak bisa digunakan," pungkas Hasyim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com