Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Frantinus Divonis 5 Bulan 10 Hari, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kompas.com - 24/10/2018, 21:13 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com - Pihak kuasa hukum Frantinus Nirigi (FN) akan mengajukan banding terkait vonis 5 bulan 10 hari dari majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di PN Mempawah, Kalimantan Barat, Rabu (24/10/2018) sore.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan FN terbukti melakukan tindak pidana menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 437 Ayat 1 UU Rl No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

Kuasa hukum FN, Andel menyatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Yang jelas kami berkeyakinan tidak ada bukti yang cukup, karena tidak disertai dengan dua alat bukti yang sah menurut hukum," ujar Andel ditemui usai sidang, Rabu sore.

"Itu semua berdasarkan pengakuan FN melalui kuasa hukum yang lama (sebelumnya), yang memuat video dan pernyataan bahwa FN mengakui perbuatannya," tambah Andel.

Sehingga, berdasarkan pertimbangan tersebut, menurutnya, majelis hakim kemudian memvonis FN bersalah.

Baca juga: Kasus Candaan Bom, Frantinus Nirigi Divonis 5 Bulan 10 Hari Penjara

Meski demikian, sambung Andel, pihaknya memiliki bukti yang menguatkan bahwa pengakuan FN tersebut ditulis dan dikonsep oleh kuasa hukum yang sebelumnya.

"Memang ini buktinya belum kita tampilkan di persidangan. Isinya tentang FN yang disuruh mengakui dan meminta maaf atas perbuatan yang tidak dilakukannya," ungkap Andel.

Kuasa hukum lainnya, Aloysius Renwarin mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan tersebut.

"Karena kita memiliki novum (bukti baru) seperti yang disebutkan tadi, maka kita akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak," ujar Aloysius.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah, Rezkinil Jusar mengatakan, terkait putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan dalam dakwaan, pihaknya akan mempelajari dan melaporkan terlebih dahulu ke pimpinan.

"Pada intinya, apa yang kami dakwakan hampir sepenuhnya sudah diambil alih sepenuhnya oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," ujar Rezkinil.

"Hanya satu yang tidak sesuai dengan tuntutan kami, yaitu pidana badan, dari tuntutan 8 bulan, menjadi 5 bulan 10 hari," pungkasnya.

Sementara itu, pihak yang diberi kuasa mendampingi FN dari Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak dan JPIC Kapusin, Bruder Stephanus Paiman mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim dengan hati sedih.

"Ini realita pelaksanaan hukum kita seperti ini. Hakim berpedoman pada dakwaan jaksa yang berpegang pada berita koran Tribun Pontianak, yang mana dikatakan bahwa FN mengakui perbuatannya," ungkap Biarawan Kapusin ini.

Padahal, sebut Bruder Stephanus, wartawan yang menulis berita tersebut tidak mendengar langsung dari mulut FN, tetapi mendapat informasi dari orang lain.

"Kita sudah cross check tentang pengakuan Frans Nirigi tersebut dan ternyata pengakuan tersebut diminta oleh pengacara pertama dan mengonsepkan dengan tulisan tangan dan diminta Frans membacakan konsep permintaan maaf tersebut dengan alasan agar meringankan hukuman terhadap Frans nanti," ujarnya.

Baca juga: Sidang kasus Candaan Bom, Kuasa Hukum yakin Frantinus Tidak Bersalah

Hakim, sebut Bruder Stephanus, tidak mempertimbangkan pendapat saksi ahli hukum pidana yang mengatakan bahwa berita koran (media) tidak dapat dijadikan alat bukti, apalagi saksi tersebut tidak dihadirkan dalam persidangan.

"Saya akan melaporkan putusan ini pada Komisi Yudisial dengan bukti-bukti persidangan, karena dari awal kasus yang dipaksakan ini sudah terlihat penuh kejanggalan," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com