Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati Minta Aksi Mogok Mengajar Guru SMA-SMK di Mimika Dihentikan

Kompas.com - 22/10/2018, 13:42 WIB
Kontributor Kompas TV Timika, Irsul Panca Aditra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TIMIKA, KOMPAS.com - Wakil Bupati Mimika Yohanes Bassang meminta aksi mogok mengajar guru SMA-SMK di Mimika segera dihentikan, menyusul sudah adanya peraturan gubernur (Pergub) Papua soal tunjangan kesejahteraan guru.

Menurut Bassang, dalam Pergub tersebut sudah jelas sebagai dasar hukum untuk membayar tunjangan guru.

Dimana dalam Pergub itu jelas disebutkan, bahwa tunjangan guru selama tahun 2018 menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.

Namun, apabila di tahun 2018 tidak bisa dianggarakan, maka diangggarkan di APBD 2019.

"Pergubnya jelas bahwa, hak guru di tahun 2018 menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten," kata Bassang usai bertemu 43 kepala sekolah dan ratusan guru, di Aula SMA N 1 Timika, Senin (22/10/2018).

Baca juga: Ditinggal Demo, Siswa SMA-SMK di Mimika Curhat Nasib Guru Mereka

Untuk itu, Bassang meminta aksi mogok mengajar ini dihentikan sehingga aktivitas belajar mengajar kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Jika instruksi ini tidak diindahkan, maka akan ada sanksi khususnya bagi guru dengan status ASN.

"Mulai besok, guru-guru sudah harus kembali mengajar, karena kami tidak mau anak-anak menjadi korban," pungkasnya.

Sementara keputusan apakah aksi mogok mengajar ini akan berlanjut atau diakhiri setelah adanya pertemuan antara para kepala sekolah, legislatif dan eksekutif, di Kantor DRPD Mimika.

Pertemuan itu rencananya akan berlangsung siang ini.

Baca juga: Pertemuan Tak Buahkan Hasil, Mogok Guru SMA-SMK di Mimika Berlanjut

"Kami tunggu keputusan dari pertemuan sebentar di DPRD. Nanti baru kami sampaikan lagi apakah kami lanjut mogok atau dihentikan," kata Ketua Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA-SMK Kabupaten Mimika (FKGTK), Sulijo.

Sebelumnya, aksi mogok mengajar guru SMA-SMK di Mimika sudah berlangsung sejak Rabu (17/10/2018) hingga Senin (22/10/2018).

Akibat aksi mogok mengajar berdampak pada 8.380 siswa dari 19 SMA dan 24 SMK yang tidak mendapatkan pelajaran di sekolah.

Ribuan guru ini menuntut pemerintah daerah membayarkan uang lauk pauk (ULP) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi 304 guru ASN dan insentif bagi 761 guru honorer yang belum dibayarkan selama 2018.

Anggaran yang diajukan untuk membayar hak 1.065 guru dari 43 SMA-SMK se-Mimika sebesar Rp 22.511.160.000.00.

Baca juga: Mogok Guru SMA-SMK di Mimika Berlanjut, Para Kepsek Gelar Rapat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com