Hak yang dimaksud adalah uang lauk pauk (ULP) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan uang insentif bagi guru honorer.
Padahal, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan edaran bahwa pembayaran gaji guru SMA dan SMK dibiayai oleh pemerintah provinsi, sedangkan hak-hak lainnya dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk di tahun 2018.
Sedangkan pada tahun 2019, semua gaji dan hak-hak guru SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua.
Perwakilan guru melalui Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA-SMK Kabupaten Mimika (FKGTK) telah menanyakan hak mereka kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, namun tidak ada kejelasan.
"Kami sudah menemui sekda Mimika, wakil bupati dan kabag keuangan. Bahkan kabag keuangan sampaikan akan diakomodir, tapi kapan diakomodirnya itu?" tanya Sulijo, Selasa (16/10/2018).
Baca juga: Guru Honorer Mogok Mengajar, Kegiatan Belajar Mengajar Terganggu
Menurut dia, keputusan mogok mengajar ini bukan dari satu kelompok, melainkan kesepakatan bersama dewan guru dari 43 SMA dan SMK se-Mimika.
Di Mimika sendiri, jumlah SMA sebanyak 19 unit dan SMK 23 sekolah, negeri maupun swasta. Sedangkan untuk tenaga pendidik ASN sebanyak 304 orang dan honorer 761 orang.
"Jadi keputusan mogok ini berdasarkan seluruh dewan guru se-Mimika," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.