Salin Artikel

Guru Mogok Mengajar, Ribuan Pelajar SMA-SMK di Mimika Dipulangkan

Pantauan di SMA Negeri 1 Mimika, ribuan pelajar dipulangkan sejak pukul 07.00 WIT.

Mereka dipulangkan karena tidak ada aktivitas belajar akibat pemogokan itu.

Arinisa, pelajar kelas 12, IPA 2, mengatakan, awalnya ia tidak mengetahui bahwa hari ini para guru mogok mengajar karena menuntut haknya.

Ia tentu merasa kecewa karena tidak adanya kegiatan belajar mengajar sebab tidak lama lagi siswa akan melaksanakan ujian.

Untuk itu, ia pun meminta kepada pemerintah daerah dapat membayarkan hak guru mereka sehingga mereka bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

Hal senada disampaikan Rezyanny dan Anisa, yang juga merupakan pelajar kelas 12, IPA 2.

Keduanya berharap, hak guru mereka dapat segera dibayarkan karena mereka tidak ingin berlarut-larut dalam ketidakpastian untuk mendapatkan pelajaran.

"Tanggal 26 November itu kami sudah semester. Belum lagi bulan ini ada sejumlah lomba yang harus kami ikuti di bulan bahasa ini. Kalau guru kami mogok, lalu kami mau belajar di mana lagi," kata para pelajar ini.

Ketua musyawarah kerja pengawas sekolah (MKPS) pendidikan menengah Kabupaten Mimika, Laurensius Lasol, mengatakan, aksi mogok para guru ini karena tidak adanya kepastian terkait pembayaaran hak guru ASN dan honorer.

Uang lauk pauk (ULP) dan tunjangan perbaikan penghasilan bagi guru ASN dan uang insentif bagi guru honorer sejak Januari hingga Oktober 2018 tak kunjung dibayarkan pemerintah daerah.

"Kami mogok karena hak-hak guru ASN dan honorer belum dibayarkan selama 2018 ini," kata dia.

Menuntut hak

Sebelumnya, ribuan guru SMA dan SMK di Kabupaten Mimika pada Selasa (16/10/2018) memutuskan, mulai hari ini, Rabu (17/10/2018), mereka akan mogok mengajar hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Aksi mogok itu karena hak para guru belum terbayarkan sejak Januari hingga Oktober 2018, pasca-pengalihan Dinas Pendidikan dari Kabupaten Mimika ke Provinsi Papua.

Hak yang dimaksud adalah uang lauk pauk (ULP) dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) bagi guru aparatur sipil negara (ASN) dan uang insentif bagi guru honorer.

Padahal, Pemerintah Provinsi Papua telah mengeluarkan edaran bahwa pembayaran gaji guru SMA dan SMK dibiayai oleh pemerintah provinsi, sedangkan hak-hak lainnya dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk di tahun 2018.

Sedangkan pada tahun 2019, semua gaji dan hak-hak guru SMA dan SMK menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua.

Perwakilan guru melalui Forum Komunikasi Guru dan Tenaga Kependidikan SMA-SMK Kabupaten Mimika (FKGTK) telah menanyakan hak mereka kepada Pemerintah Kabupaten Mimika, namun tidak ada kejelasan.

"Kami sudah menemui sekda Mimika, wakil bupati dan kabag keuangan. Bahkan kabag keuangan sampaikan akan diakomodir, tapi kapan diakomodirnya itu?" tanya Sulijo, Selasa (16/10/2018).

Menurut dia, keputusan mogok mengajar ini bukan dari satu kelompok, melainkan kesepakatan bersama dewan guru dari 43 SMA dan SMK se-Mimika.

Di Mimika sendiri, jumlah SMA sebanyak 19 unit dan SMK 23 sekolah, negeri maupun swasta. Sedangkan untuk tenaga pendidik ASN sebanyak 304 orang dan honorer 761 orang.

"Jadi keputusan mogok ini berdasarkan seluruh dewan guru se-Mimika," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2018/10/17/10071391/guru-mogok-mengajar-ribuan-pelajar-sma-smk-di-mimika-dipulangkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke