Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taruhan Pilkades, 3 Kakek Ditangkap Polisi di Magelang

Kompas.com - 16/10/2018, 23:01 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Tiga orang pria ditangkap aparat Polres Magelang karena kedapatan melakukan tindak pidana perjudian (taruhan/botoh) pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Adikarto, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Minggu (14/10/2018) lalu.

Ketiga pria berusia lanjut itu adalah Surachman (58) warga Desa Salaman Kecamatan Salaman, Martono (62) warga Desa Sriwedari Kecamatan Salaman, dan Zaenal Abidin (69) warga Desa Borobudur Kecamatan Borobudur.

Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo memaparkan, ketiga pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan masyarakat yang resah dengan aksi perjudian yang dilakukan oleh mereka.

Anggota polisi yang tergabung dalam Tim Kejar Botoh Nakal segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

Hasilnya diketahui bahwa ternyata ketiga pelaku sedang melakukan aksi perjudian tepatnya di petigaan Japuhan, Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang.

"Tiga pelaku ini kami tangkap saat sedang melakukan transaksi perjudian di pertigaan Japuhan, Desa Tanjung, Kecamatan Muntilan, tepat saat pelaksanaan Pilkades serentak, Minggu (14/10/2018)," jelas Hari, Selasa (16/10/2018).

Baca juga: Terlibat Judi Pe Qyu, 2 Ibu Rumah Tangga Diringkus Polisi

Dari ketiga pelaku, 1 orang berperan sebagai bandar dan 2 lainnya pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler 3 unit dan uang tunai sebesar Rp 3 juta, yang diduga merupakan uang taruhan.

"Jadi modusnya 1 orang bandar, kemudian ada yang menaruh uang taruhannya kisaran Rp 1-2 juta. Pilkades yang jadi ajang perjudian mereka adalah Pilkades Adikarto, Kecamatan Muntilan," ungkap Hari.

Hari menegaskan, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 25 juta.

"Selama ini kasus botoh sulit ditemukan, tindak pidana ini harus diungkap karena merusak moral bangsa dan menciderai pesta demokrasi masyarakat," tegas Hari.

Sementara itu, salah satu pelaku, Martono (62) mengaku baru pertama terlibat dalam aksi perjudian ini.

Kakek yang sehari-hari bekerja sebagai penjual buah pepaya dan sirsak ini tergiur dengan tawaran komisi 10 persen jika berhasil merekrut pelaku botoh.

"Saya cuma mencari lawan. Kalau berhasil dijanjikan 10 persen, tapi belum sempat dapat. Saya ikut ya karena (lokasi Pilkades) dekat saja dengan rumah," ucap Martono.

Martono mengatakan uang hasil perjudian itu nantinya akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pekerjaannya sebagai penjual buah hanya menghasilkan uang rata-rata Rp 35.000 per hari.

Kompas TV Lima orang ditangkap saat tengah meretas sistem keamanan perjudian, selama 5 tahun para pelaku mampu mengecoh tim patroli dengan menggunakan teknik baru.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com