Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Main Judi, Ibu Ini Tonjok Anak SD yang Sedang Mengasuh Bayinya hingga Nyaris Pingsan

Kompas.com - 08/08/2018, 08:56 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - MN (23), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Palembang, Sumatera Selatan harus berurusan dengan hukum lantaran menganiaya RN (7) bocah Sekolah Dasar (SD) hingga nyaris pingsan.

Akibat penganiayaan tersebut, Yana (48), nenek korban, tidak terima atas perbuatannya itu. Yana kemudian melaporkan MN ke Polresta Palembang, Selasa ( 7/8/2018).

Yana mengatakan, peristiwa itu bermula ketika bocah RN diminta oleh MN untuk mengasuh bayinya, dikarenakan ibu muda tersebut hendak bermain judi di kampung mereka.

Bocah RN pun mengasuh bayi MN dengan mengajaknya bermain sembari menunggu MN berjudi.

Baca juga: Bocah SD Peserta Gerak Jalan Tewas Dihantam Colt, Sempat Menangis Kesakitan

Diduga kalah judi, MN mendadak langsung memukul kepala RN hingga nyaris pingsan. Mendapatkan pukulan itu, RN langsung pulang ke rumah dan mengadu kepada Yana.

“Padahal dia (pelaku) minta tolong untuk mengasuh anaknya kepada cucu saya. Karena dia sibuk main judi. Tapi cucu saya malah dianiaya,” kata Yana saat melapor.

Yana sempat berupaya menanyakan perihal perbuatan MN yang tega menganiaya RN. Namun, bukannya meminta maaf, pelaku malah memarahi Yana dengan mengeluarkan kata-kata kasar.

“Dia bilang anaknya jatuh karena cucu saya, padahal tidak ada luka-luka jatuh atau lecet. Dia malah marah-marah dan berkata kasar, jadi kami laporkan saja ke polisi,” ujarnya.

Baca juga: Viral Video Wanita Dipukul Polisi hingga Pingsan, Pelaku dan Korban Masih Bersaudara 

Kasubag Humas Polresta Palembang AKP Andi Haryadi membenarkan adanya laporan korban dan kini sedang dilakukan tindak lanjut di Satuan Reserse Kriminal.

“Korban sedang lagi dimintai keterangan. Nanti akan menunggu hasil visum, melihat bekas pukulan dari terlapor,” jelas Andi.

Kompas TV Lantas apakah proses hukum kasus ini tetap berlanjut di kepolisian? Berikut penelusuran Tim Gelar Perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com