Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta di Balik Jual Beli Bayi di Surabaya, Lunasi Utang hingga Takut Dicerai Suami

Kompas.com - 16/10/2018, 13:55 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Polisi di Surabaya berhasil membongkar praktik jual beli melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap sejumlah fakta, antara lain terbelit utang hingga takut dicerai suami.

Ini fakta yang patut Anda ketahui dari kasus jual beli bayi di Surabaya.

1. Menebus utang arisan online, LA jual bayinya

Empat pelaku jual beli bayi diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018)KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL Empat pelaku jual beli bayi diamankan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018)

LA (22) menyesali perbuatannya saat diperiksa polisi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Dia mengaku terjerat utang arisan online yang diikutinya dan akhirnya memutuskan menjual bayinya untuk menebus utang miliknya. LA akhirnya menawarkan bayinya melalui akun media sosialnya.

Sebelumnya, LA sempat berkonsultasi dengan sebuah akun instagam, @konsultasihatiprivat, yang dioperatori Alton Phinandita Prianto (29).

Setelah memantapkah hati, LA memutuskan menjual bayi dengan perantaraan Alton. Alton lalu menghubungi seorang bidan di Badung, Bali, bernama NKS.

Setelah beberapa waktu, Ni Ketut mempertemukan LA dengan pembeli bayinya bernama NNS di Bali. Rp 15 juta telah diserahkan Nyoman Sirait kepada Larisa sebagai tanda jadi.

Alton dan Sukarwati pun kebagian uang dari hasil penjualan bayi tersebut.

Baca Juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta

2. LA dan tiga orang lainnya diamankan polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/9/2018).Reza Jurnaliston Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Luki Hermawan saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/9/2018).

Polisi mencium praktik ilegal tersebut dan akhirnya menangkap Larisa dan tiga lainnya, yaitu Alton, Ni Nyoman Sirait, dan Ni Ketut Sukarwati.

Keempatnya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas pelanggaran Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadopsi anak itu boleh-boleh saja asal sesuai prosedur melalui pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (9/10/2018).

Baca Juga: Dijual via Instagram, Bayi Berusia 3 Hari Laku Rp 3,8 Juta

3. Polisi dalami kasus jual beli bayi melalui media sosial

Ilustrasi media sosialdiego_cervo Ilustrasi media sosial

Setelah kasus Larisa, pengembangan penyelidikan kasus jual beli bayi via Instagram terus dilakukan polisi di Surabaya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com