Salin Artikel

4 Fakta di Balik Jual Beli Bayi di Surabaya, Lunasi Utang hingga Takut Dicerai Suami

KOMPAS.com — Polisi di Surabaya berhasil membongkar praktik jual beli melalui media sosial. Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap sejumlah fakta, antara lain terbelit utang hingga takut dicerai suami.

Ini fakta yang patut Anda ketahui dari kasus jual beli bayi di Surabaya.

LA (22) menyesali perbuatannya saat diperiksa polisi di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (9/10/2018).

Dia mengaku terjerat utang arisan online yang diikutinya dan akhirnya memutuskan menjual bayinya untuk menebus utang miliknya. LA akhirnya menawarkan bayinya melalui akun media sosialnya.

Sebelumnya, LA sempat berkonsultasi dengan sebuah akun instagam, @konsultasihatiprivat, yang dioperatori Alton Phinandita Prianto (29).

Setelah memantapkah hati, LA memutuskan menjual bayi dengan perantaraan Alton. Alton lalu menghubungi seorang bidan di Badung, Bali, bernama NKS.

Setelah beberapa waktu, Ni Ketut mempertemukan LA dengan pembeli bayinya bernama NNS di Bali. Rp 15 juta telah diserahkan Nyoman Sirait kepada Larisa sebagai tanda jadi.

Alton dan Sukarwati pun kebagian uang dari hasil penjualan bayi tersebut.

Polisi mencium praktik ilegal tersebut dan akhirnya menangkap Larisa dan tiga lainnya, yaitu Alton, Ni Nyoman Sirait, dan Ni Ketut Sukarwati.

Keempatnya terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun atas pelanggaran Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Mengadopsi anak itu boleh-boleh saja asal sesuai prosedur melalui pengadilan yang menentukan, bukan dengan jual beli," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Selasa (9/10/2018).

Setelah kasus Larisa, pengembangan penyelidikan kasus jual beli bayi via Instagram terus dilakukan polisi di Surabaya.

Hasilnya, pembeli bayi berinisial MN ditangkap setelah terbukti menukar seorang bayi berusia  tiga hari dengan uang Rp 3,8 juta.

Polisi mengamankan MN, warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Minggu (14/10/2018).

"Bayinya juga kami amankan, sekarang dititipkan ke Pemkot Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018) sore.

Dari hasil penyelidikan polisi, transaksi MN dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada 23 September 2018.

Bayi malang tersebut berasal dari seorang ibu asal Tangerang. Ibu penjual bayi tersebut saat ini masih diburu polisi.

Modus jual beli bayi tersebut juga melalui akun instagram yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto. Saat ini, admin akun instagram @konsultasihatiprivat tersebut telah menjadi tersangka kasus perdagangan orang.

MN (24), warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, mengakui kesalahannya dalam mengadopsi anak secara ilegal kepada polisi.

Namun, yang dilakukannya demi membahagiakan suami yang dinikahinya dua tahun terakhir.

"Saya dua tahun menikah belum juga punya anak. Saya takut suami marah dan menceraikan saya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018) sore.

Karena belum juga dikaruniai momongan, MN lantas berkonsultasi melalui instagram @konsultasihatiprivat yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto.

Konsultasi via instagram berlanjut melalui nomor WhatsApp milik Alton. Lalu Alton memasukkan MN ke sebuah grup WhatsApp.

"Di situ, saya banyak ditawari mengadopsi anak oleh para anggota grup," ujarnya.

Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/16/13554821/4-fakta-di-balik-jual-beli-bayi-di-surabaya-lunasi-utang-hingga-takut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke