Hasilnya, pembeli bayi berinisial MN ditangkap setelah terbukti menukar seorang bayi berusia tiga hari dengan uang Rp 3,8 juta.
Polisi mengamankan MN, warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, Minggu (14/10/2018).
"Bayinya juga kami amankan, sekarang dititipkan ke Pemkot Surabaya," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Senin (15/10/2018) sore.
Dari hasil penyelidikan polisi, transaksi MN dilakukan di Semarang, Jawa Tengah, pada 23 September 2018.
Bayi malang tersebut berasal dari seorang ibu asal Tangerang. Ibu penjual bayi tersebut saat ini masih diburu polisi.
Modus jual beli bayi tersebut juga melalui akun instagram yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto. Saat ini, admin akun instagram @konsultasihatiprivat tersebut telah menjadi tersangka kasus perdagangan orang.
Baca Juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta
MN (24), warga Jalan Karah, Kecamatan Jambangan, Surabaya, mengakui kesalahannya dalam mengadopsi anak secara ilegal kepada polisi.
Namun, yang dilakukannya demi membahagiakan suami yang dinikahinya dua tahun terakhir.
"Saya dua tahun menikah belum juga punya anak. Saya takut suami marah dan menceraikan saya," katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin (15/10/2018) sore.
Karena belum juga dikaruniai momongan, MN lantas berkonsultasi melalui instagram @konsultasihatiprivat yang dioperatori Alton Phinandhita Prianto.
Konsultasi via instagram berlanjut melalui nomor WhatsApp milik Alton. Lalu Alton memasukkan MN ke sebuah grup WhatsApp.
"Di situ, saya banyak ditawari mengadopsi anak oleh para anggota grup," ujarnya.
Baca Juga: Jual Bayi, Seorang Ibu di Kediri Ditangkap Polisi
Sumber: KOMPAS.com (Achmad Faizal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.