Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Ayah Jual Anak Kandungnya Rp 10 Juta

Kompas.com - 12/10/2018, 11:23 WIB
Masriadi ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LANGSA, KOMPAS.com – Polisi membeberkan kronologi SK (41), warga Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, yang menjual anak kandungnya ST (7 bulan) Rp 10 juta pada pasangan suami istri.

Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Agung Wijaya Kusuma mengatakan, kasus ini berawal ketika istrinya, NP, melaporkan kasus itu ke Mapolres Langsa.

“Awalnya, SK menerima informasi dari JM dan IM tentang ada orang yang ingin mengadopsi anak. SK berniat untuk menjual anaknya ST, baru berusia tujuh bulan,” ujar Agung, Jumat (12/10/2018).

Saat itu, sambung Agung, istri pelaku tidak berada di rumah karena sedang menghadiri pesta pernikahan.

Lalu, SK membawa anaknya dan perlengkapan bayi, kemudian menjualnya ke RM dan MS.

Baca juga: Polisi Tangkap Ayah yang Jual Anak Kandungnya Rp 10 Juta

 

Pasangan suami istri asal Kota Sabang itu menerima informasi dari JM dan IM bahwa ada orang yang berniat menjual anaknya.

“Pelaku membawa anaknya lewat pintu samping rumah. Mertuanya sempat melihat, namun dia langsung pergi dengan sepeda motor,” ungkapnya.

Setiba di SPBU Alue Dua, Kota Langsa, SK menghubungi JM dan IM untuk menyerahkan bayi. Mereka lalu membawa bayi ke kompleks perumahan Deno Indah, Desa Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa.

“Di Perumahan Deno Indah itu mertua pelaku yang membeli anak. Di sana lalu dibuat surat pernyataan serah terima anak dan dibayar Rp 10 juta. Setelah itu, anak tersebut langsung dibawa ke Kota Sabang untuk diserahkan ke pembeli,” ungkap Agung. 

Dia menjelaskan, setelah menerima laporan dari istri pelaku, polisi langsung mencari suaminya dan menangkapnya. Dari sana terungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus penjualan bayi itu.

Baca juga: Suami Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 8 Bulan, Istri Lapor Polisi

Barang bukti yang disita berupa perlengkapan bayi, telepon seluler yang digunakan para tersangka, surat pernyataan para tersangka serta uang tunai jutaan rupiah, hasil penjualan anak kandung SK.

“Kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut, tersangka kita kenakan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Jo pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Traficking dan Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap pelaku yang menjual anak kandungnya seharga Rp 10 juta. Kasus ini menjadi kasus pertama ayah menjual anaknya di Kota Langsa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com