Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Kabur, Ayah Pencabul Anak Kandung Ditangkap

Kompas.com - 22/03/2018, 06:59 WIB
Rahmadhani,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Setelah sempat kabur, SF (37), pelaku pencabulan anak kandung yang masih di bawah umur, ditangkap Polres Pariaman, Selasa (20/3/2018) malam. Pencabulan dilakukan sebanyak dua kali.

Kasatresrim Pariaman Ilham mengatakan, pencabulan terungkap setelah istri pelaku melapor kepada polisi. “SF berhasil ditangkap setelah pulang ke rumahnya di Naras Ilir Kota Pariaman,” ujar Ilham, Rabu (21/3/2018).

Ilham menjelaskan, SF dilaporkan sejak 2016. Namun pelaku kabur dan baru berhasil ditangkap tahun ini.

“Menurut pengakuan pelaku, pelaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Pertama saat berusia 3,5 tahun, yang kedua di usia 5 tahun,” bebernya.

(Baca juga : Korban Pencabulan Sopir Taksi Online adalah Seorang Ibu Hamil )

“Dari hasil visum ditemukan kerusakan pada alat kelamin korban. Kasus ini terungkap setelah istri korban melapor ke pihak kepolisian,” sebutnya.

Tersangka dikenai pasal 76 huruf e jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Berdasarkan data Kepolisian Kota Pariaman, kasus pencabulan di Kota Pariaman selama 2018 sebanyak 12 kasus. Sedangkan pada 2017 terjadi 25 kasus pencabulan.

Kompas TV Seorang pria warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terpaksa ditahan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com