Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli Anak Kandung, Oknum Perwira Polisi Diadukan Mantan Istri

Kompas.com - 20/02/2018, 20:18 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Reni Susanti

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Seorang oknum perwira Polda Maluku berinisial AS diadukan ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease atas tuduhan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih bocah.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com membenarkan jika perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu telah dilaporkan mantan istrinya atas dugaan pencabulan.

“Benar ada laporan itu, tapi ini masih laporan awal kita masih harus mendalami laporan tersebut. Jadi jangan sampai terkesan kita memvonis langsung,” ujar Roem, Selasa (20/2/2018).

Roem menjelaskan, AS dilaporkan mantan istrinya pada Senin (19/2/2018), setelah perwira polisi itu dan mantan istrinya berebut anak mereka saat akan pulang dari sebuah SD di Kota Ambon.

(Baca juga : Korban Pencabulan Guru SD di Srengseng Jadi 6 Murid )

“Jadi AS ini dilaporkan setelah dia dan mantan istrinya ini berebutan anak di sekolah. AS ini sudah berpisah lama dengan pelapor, dan keduanya terlibat perebutan anak mereka,” jelasnya.

Menurut Roem, polisi hingga kini belum dapat menyimpulkan apakah AKP AS mencabuli anaknya ataukah tidak. Sebab sampai saat ini polisi masih menyelidiki laporan tersebut.

“Jadi laporan itu bisa benar tapi juga bisa tidak benar, saat ini kita masih menyelidiki kasus itu. Tadi juga korban sudah dimintai keterangannya di Polres tapi saya belum dapat laporannya,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, AKP Teddy yang dikonfirmasi Kompas.com secara terpisah enggan memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Waduh saya tidak bisa bicara, konfirmasi saja ke Humas Polda Maluku karena informasinya satu pintu,” tutupnya.

Kompas TV Seorang pria warga Kota Baubau, Sulawesi Tenggara terpaksa ditahan pihak berwajib karena dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com