Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa 2 Saksi Terkait Meninggalnya Mahasiswa UMK Kudus

Kompas.com - 09/10/2018, 21:13 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Khairina

Tim Redaksi


KUDUS, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kudus Jawa Tengah telah memeriksa dua saksi terkait meninggalnya mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) saat mengikuti Pradiksar Resimen Mahasiswa (Menwa) 923 Gondowingit.

Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agus Supriadi menyampaikan, saat ini polisi masih berupaya mengumpulkan keterangan terkait berpulangnya mahasiswa UMK asal Desa Plangitan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jateng tersebut.

Penyidik Satreskrim Polres Kudus telah memeriksa dua saksi yang tak lain merupakan mahasiswa UMK yang juga mengikuti Pradiksar.

Polisi mengajukan beberapa pertanyaan terkait pelaksanaan kegiatan Pradiksar yang dijadwalkan digelar pada Senin (1/10/2018) hingga Sabtu (6/10/2018).

"Kami memeriksa dua saksi terkait kegiatan Pradiksar yang digelar UMK," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).

Dijelaskan Agus, untuk langkah selanjutnya, Satreskrim Polres Kudus masih akan tetap mengumpulkan keterangan terkait meninggalnya mahasiswa bernama Kukuh Muhammad Isa (18) itu.

"Selain itu, Satreskrim Polres Kudus juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga terkait riwayat kesehatan Kukuh," ungkap Agus.

Baca juga: Hipotermia, Seorang Mahasiswa UMK Tewas saat Ikut Pradiksar Menwa

Seperti diberitakan, seorang mahasiswa Universitas Muria Kudus (UMK) meninggal dunia saat mengikuti Pra Pendidikan Satuan Dasar (Pradiksar) Resimen Mahasiswa (Menwa) 923 Gondowingit di Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. 

Rektor UMK Suparnyo menyampaikan, pihaknya turut berbelasungkawa atas berpulangnya mahasiswa jurusan Teknik Mesin semester I bernama Kukuh Muhammad Isa (18).

Kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi pihaknya mengingat tujuh tahun silam, di tahun 2011, juga terjadi hal yang serupa.

"Kami mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya. Kejadian Ini yang kedua kali. Ini jadi bahan evaluasi kami," kata Suparnyo saat dihubungi, Senin (8/10/2018).

Menurut Suparnyo, atas kejadian yang kedua kalinya ini, ke depan pihaknya akan mengoptimalkan pengawasan. Caranya, dengan memperketat persyaratan bagi mahasiswa yang hendak mengikuti kegiatan kampus maupun unit kegiatan mahasiswa.

Salah satu aturan itu yakni mahasiswa yang hendak ikut Pradiksar Menwa harus bisa melampirkan surat keterangan sehat dari dokter.

"Jadi surat keterangan sehat dari dokter saja masih kurang, harus menyertakan juga riwayat penyakit mahasiswa. Tentunya kami akan rutin mengawal setiap proses kegiatan mahasiswa," ungkapnya.

Dijelaskan Suparnyo, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan jiwa Kukuh.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com