KOMPAS.com - Pungutan liar alias pungli masih merajalela di Dinas Perhubungan (Dishub) Rembang, Jawa Tengah. Baru-baru ini, dua oknum pegawai Dishub di Kabupaten Rembang diamankan polisi karena tertangkap tangan melakukan pungli uji kir kendaraan.
Penangkapan langsung dilakukan oleh jajaran Mapolda Jawa Tengah. Dari penyelidikan sementara polisi, pungli tersebut sudah berlangsung sejak 2013.
Berikut fakta penangkapan dua oknum Dishub yang melakukan pungli di Rembang.
Masyarakat yang merasa resah terkait aksi oknum Dishub tersebut, segera melapor ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi melakukan operasi tangkap tangan dua oknum tersebut.
"Tim penyelidik kemarin melakukan operasi tangkap tangan terhadap master uji inisial SA dan kasir atau bendahara pembantu inisial W," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Agus Triatmaja, Sabtu (6/10/2108).
Baca Juga: Lakukan Pungli Uji Kir, Dua Pegawai Dishub Diamankan
Saat melakukan OTT terhadap dua oknum Dishub, SA dan W, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 21,2 juta dan buku tabungan milik dua oknum pegawai Dishub tersebut.
Menurut polisi, SA dan W melakukan pungutan liar dengan menawarkan jasa pembayaran pendaftaran uji kir kendaraan dengan tarif yang lebih mahal dari tarif resmi.
Kedua pelaku juga bisa "menyulap" kendaraan yang tidak lolos uji kir menjadi lolos uji kir dengan sejumlah imbalan.
"Mereka meluluskan permohonan uji kir meski kelengkapan kendaraan tidak memenuhi persyaratan, dengan syarat membayar sejumlah uang tertentu," kata Agus.
Imbalan akan diserahkan petugas melalui master uji inisial SA bervariasi mulai Rp 100.000 sampai Rp 500.000.
Seperti diketahui, berdasarkan tarif resmi seusai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010, biaya uji kir paling sedikit Rp 58.500 dan paling banyak Rp 64.500.
Baca Juga: Polisi: Pungli Uji Kir di Dishub Rembang Berlangsung sejak 2013
Praktek pungutan liar tersebut diketahui sudah dilakukan sejak 2013. Polisi berencana akan mendalami kasus pungli yang diduga kuat melibatkan pejabat tinggi Dinas Perhubungan Rembang.
"Masih akan diperdalam lagi aliran pembagian uang hasil pungli ke pejabat Dinas Perhubungan maupun tingkat atasnya," kata Komisaris Besar Polisi Agus Triatmaja, Sabtu (6/10/2018).
Sementara itu, polisi juga akan meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk para pemohon uji kir kendaraan selama setahun terakhir.
Dua oknum pegawai Dishub tersebut akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 12 Huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Aliran Uang Pungli Uji Kir di Pejabat Dishub Rembang
Sumber: KOMPAS.com (Nazar Nurdin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.