Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lakukan Pungli Uji Kir, Dua Pegawai Dishub Diamankan

Kompas.com - 06/10/2018, 10:08 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua orang pegawai di Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, diamankan karena diduga melalukan pungutan liar terkait uji kir kendaraan.

Dua pegawai itu ditangkap tangan (OTT) oleh tim dari direktorat tidak pidana khusus Polda Jawa Tengah.

"Tim penyelidik kemarin melakukan operasi tangkap tangan terhadap Master Uji inisial SA dan kasir atau bendahara pembantu inisial W," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Agus Triatmaja, Sabtu (6/10/2108).

Dijelaskan Agus, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pegawai Dishub Rembang itu bermula ketika polisi menerima aduan dari masyarakat tekait praktik pungutan liar pada pelaksaan uji kir kendaraan di dinas terkait.

Polisi kemudian turun tangan dengan melakukan observasi lebih dalam atas laporan itu.

Baca juga: Setelah Tampar Siswa Inklusi, Kepala SMK Didemo karena Pungli

Berdasarkan laporan, tim penyelidik mendapati bahwa pelaksaan uji kir di dinas terkait tidak sesuai ketentuan.

Dalam temuannya, misalnya, pada Kamis (4/10/2018), terdapat 37 kendaraan yang melakukan uji kir. Dalam prosesnya, pembayaran uji kir dilakukan tidak melalui kasir, melainkan langsung ke master uji.

Pembayaran yang dilakukan juga melebihi tarif yang ditentukan.

"Pembayaran kepada master uji (SA) besarannya antara Rp 100.000 sampai Rp 500.000, dan itu jauh di atas ketentuan retribusi pengujian kendaraan bermotor," ujar Agus.

Agus menerangkan, berdasarkan tarif resmi seusai dengan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010, biaya uji kir paling sedikit Rp 58.500 dan paling banyak Rp 64.500.

Pembayaran itu sudah meliputi biaya retribusi, buku uji, stiker samping, pelat uji, dan uji emisi.

Meski tidak melalui prosedur resmi, kasir ternyata tetap menerbitkan bukti pembayaran. Padahal, uang pembayaran dari pemohon uji kir masih disimpan oleh master uji.

Baca juga: Pungli hingga Rp 597 Juta, Pejabat BPN Semarang Dihukum 6 Tahun

Dua pegawai di Dishub Rembang itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan atau pemerasan atau menerima hadiah atau gratifikasi dalam proses pendaftaran dan pelaksanaan uji kir kendaraan angkutan orang dan barang pada Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang.

Bersama itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 21,2 juta, 4 buah buku tabungan milik SA, telepon seluler, dokumen pendaftaran, pembayaran dan pengujian kendaraan, hingga buku catatan pembagian uang hasil pungli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com