Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perang Melawan Hoaks, Ratna Sarumpaet Tersangka, hingga Polisi Tangkap 8 Pelaku

Kompas.com - 05/10/2018, 06:27 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Pada Kamis (4/10/2018), Mabes Polri telah merilis penangkapan empat tersangka penyebar hoaks terkait isu gempa dan tsunami di Palu.

Sebelumnya, polisi di sejumlah daerah juga telah mengamankan penyebar hoaks, yaitu di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Batam (Kepulauan Riau), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Manado (Sulawesi Utara).

Perang melawan hoaks akan terus dilakukan polisi. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal (Pol) Setyo Wasisto meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar bohong alias hoaks.

“Pertama bila mendapatkan berita-berita janggal yang meragukan, bisa dicek di Kementerian Kominfo dengan www.aduankonten.id,” tutur Setyo kepada Kompas.com, Kamis (4/10/2018).

Sejumlah fakta kasus hoaks berikut ini bisa kita jadikan pembelajaran.

1. Kasus kebohongan Ratna Sarumpaet yang menjadi viral di media sosial

Mantan anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.WARTA KOTA/ALEX SUBAN Mantan anggota Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga Ratna Sarumpaet digelandang ke Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam. Ia diamankan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Ratna Sarumpaet telah mengakui perbuatannya membuat cerita bohong yang menghebohkan masyarakat Indonesia.

Kabar bohong tentang penganiayaan dirinya di Bandung menyita perhatian disaat ribuan warga Palu dan Donggala berduka karena bencana alam.

"Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," ujar Ratna, di rumahnya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Akibat perbuatannya tersebut, dunia politik Indonesia menjelang Pilpres 2019 menjadi riuh.

Saat ini, polisi sudah menyatakan statusnya sebagai tersangka salam kasus hoaks tersebut. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus Ratna Sarumpaet tersebut.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Baca Juga: 3 Fakta Nasib Penyebar Hoaks, Ratna Sarumpaet hingga Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo

2. Empat tersangka ditangkap karena menyebar hoaks gempa dan tsunami

Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto.Fabian Januarius Kuwado Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Setyo Wasisto.

Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, polisi sudah mengamankan empat tersangka penyebar hoaks pada waktu dan tempat berbeda-beda.

Saat ini empat pelaku tersebut telah dilakukan penahanan, kecuali seorang ibu yang masih harus menyusui bayi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com