Salin Artikel

Perang Melawan Hoaks, Ratna Sarumpaet Tersangka, hingga Polisi Tangkap 8 Pelaku

KOMPAS.com — Pada Kamis (4/10/2018), Mabes Polri telah merilis penangkapan empat tersangka penyebar hoaks terkait isu gempa dan tsunami di Palu.

Sebelumnya, polisi di sejumlah daerah juga telah mengamankan penyebar hoaks, yaitu di Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Batam (Kepulauan Riau), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Manado (Sulawesi Utara).

Perang melawan hoaks akan terus dilakukan polisi. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal (Pol) Setyo Wasisto meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan kabar bohong alias hoaks.

“Pertama bila mendapatkan berita-berita janggal yang meragukan, bisa dicek di Kementerian Kominfo dengan www.aduankonten.id,” tutur Setyo kepada Kompas.com, Kamis (4/10/2018).

Sejumlah fakta kasus hoaks berikut ini bisa kita jadikan pembelajaran.

Ratna Sarumpaet telah mengakui perbuatannya membuat cerita bohong yang menghebohkan masyarakat Indonesia.

Kabar bohong tentang penganiayaan dirinya di Bandung menyita perhatian disaat ribuan warga Palu dan Donggala berduka karena bencana alam.

"Kali ini saya pencipta hoaks terbaik ternyata, menghebohkan sebuah negeri," ujar Ratna, di rumahnya, Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2018).

Akibat perbuatannya tersebut, dunia politik Indonesia menjelang Pilpres 2019 menjadi riuh.

Saat ini, polisi sudah menyatakan statusnya sebagai tersangka salam kasus hoaks tersebut. Hingga saat ini polisi masih menyelidiki kasus Ratna Sarumpaet tersebut.

Ratna dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun.

Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, polisi sudah mengamankan empat tersangka penyebar hoaks pada waktu dan tempat berbeda-beda.

Saat ini empat pelaku tersebut telah dilakukan penahanan, kecuali seorang ibu yang masih harus menyusui bayi.

“Ditahan, kecuali ada hal tertentu. Misalnya sakit, ibu menyusui kan yang di Lombok ibu-ibu loh,” tutur Setyo di Amos Cozy Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Keempat tersangka itu adalah: 1. Ade Irma S. N, ditangkap di Janeponto pada hari Selasa (3/10/2018) 2. Dhany Ramdhany, ditangkap di Jakarta pada hari Senin (1/10/2018) 3. Martha Margaretha, ditangkap di Surabaya pada hari Jumat (24/9/2018) 4. Malini, ditangkap di Pekanbaru pada hari Selasa (2/10/2018). 

Menurut Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, para pelaku menyebarkan informasi hoaks melalui akun Facebook mereka. Namun, polisi masih mendalami motif dari setiap pelaku tersebut.

“Ini yang perlu diajarkan kepada masyarakat bahwa menggunakan internet atau ponsel tidak boleh sembarangan, ada undang-undang. Ingat saring dulu,” tutur Setyo.

Hingga hari ini, polisi sudah menangkap dan menahan delapan penyebar hoaks.

Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Joni Afriadi (38), warga Batam yang tinggal di Tiban, Sekupang, Rabu (3/10/2018) pagi.

Joni diduga menyebarkan berita hoaks tentang musibah gempa di Palu dan Donggala melalui akun Facebook (FB) miliknya pada Minggu (30/9/2018).

"Kami menangkap Joni setelah dirinya menyebar berita bohong tentang musibah gempa melalui akun FB-nya yang diposting pada Minggu (30/9/2018)," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Rustam Mansur, Rabu (3/10/2018).

"Postingannya berisikan gambar seseorang yang mati tenggelam di sungai dan diberi caption 'Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin'," ujar Rustam.

Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga di Desa Jagalan Tengah, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/10/2018) malam.

Tersangka diduga kuat menyebar informasi hoaks terkait prediksi gempa berkekuatan 8,9 skala richter akan mengguncang Pulau Jawa, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Gempa tersebut rangkaian dari gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.

"Informasi itu diunggah di facebook tersangka pada 2 Oktober kemarin pukul 09.00 pagi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agus Santoso, Rabu (3/10/2018).

Ibu rumah tangga itu kini terancam pidana 2 tahun penjara karena dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana, Achmad Faizal, Michael Hangga Wismabrata, Reza Jurnaliston, Idon Tanjung, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2018/10/05/06270971/perang-melawan-hoaks-ratna-sarumpaet-tersangka-hingga-polisi-tangkap-8

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke