“Ditahan, kecuali ada hal tertentu. Misalnya sakit, ibu menyusui kan yang di Lombok ibu-ibu loh,” tutur Setyo di Amos Cozy Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Keempat tersangka itu adalah: 1. Ade Irma S. N, ditangkap di Janeponto pada hari Selasa (3/10/2018) 2. Dhany Ramdhany, ditangkap di Jakarta pada hari Senin (1/10/2018) 3. Martha Margaretha, ditangkap di Surabaya pada hari Jumat (24/9/2018) 4. Malini, ditangkap di Pekanbaru pada hari Selasa (2/10/2018).
Baca Juga: Polri Tangkap 4 Penyebar Hoaks Gempa dan Tsunami Palu
Menurut Inspektur Jenderal Setyo Wasisto, para pelaku menyebarkan informasi hoaks melalui akun Facebook mereka. Namun, polisi masih mendalami motif dari setiap pelaku tersebut.
“Ini yang perlu diajarkan kepada masyarakat bahwa menggunakan internet atau ponsel tidak boleh sembarangan, ada undang-undang. Ingat saring dulu,” tutur Setyo.
Hingga hari ini, polisi sudah menangkap dan menahan delapan penyebar hoaks.
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Perempuan Penyebar Hoaks Gempa di Jakarta dan Jawa
Tim Cyber Crime Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap Joni Afriadi (38), warga Batam yang tinggal di Tiban, Sekupang, Rabu (3/10/2018) pagi.
Joni diduga menyebarkan berita hoaks tentang musibah gempa di Palu dan Donggala melalui akun Facebook (FB) miliknya pada Minggu (30/9/2018).
"Kami menangkap Joni setelah dirinya menyebar berita bohong tentang musibah gempa melalui akun FB-nya yang diposting pada Minggu (30/9/2018)," kata Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri Kombes Rustam Mansur, Rabu (3/10/2018).
"Postingannya berisikan gambar seseorang yang mati tenggelam di sungai dan diberi caption 'Mayat (Lili Ali) yang minta gempa kemarin'," ujar Rustam.
Baca Juga: Sebar Hoaks Bencana di Palu dan Donggala, Warga Batam Ditangkap
Tim Cyber Crime Polda Jawa Timur menangkap seorang ibu rumah tangga di Desa Jagalan Tengah, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (2/10/2018) malam.
Tersangka diduga kuat menyebar informasi hoaks terkait prediksi gempa berkekuatan 8,9 skala richter akan mengguncang Pulau Jawa, khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Gempa tersebut rangkaian dari gempa dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah.
"Informasi itu diunggah di facebook tersangka pada 2 Oktober kemarin pukul 09.00 pagi," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Agus Santoso, Rabu (3/10/2018).
Ibu rumah tangga itu kini terancam pidana 2 tahun penjara karena dijerat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Sebar Hoaks Gempa, Ibu Rumah Tangga di Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana, Achmad Faizal, Michael Hangga Wismabrata, Reza Jurnaliston, Idon Tanjung, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.