Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli 26 Muridnya, Guru SMP di Jombang Dihukum 14 Tahun Penjara

Kompas.com - 17/09/2018, 20:35 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Reni Susanti

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, memvonis 14 tahun penjara kepada Eko Agriawan (48).

Dia dinyatakan bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap 26 muridnya.

Vonis hukuman penjara 14 tahun ditambah denda Rp 2 miliar dijatuhkan kepada guru SMP Negeri 6 Jombang itu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang, Senin (17/9/2018).

Dalam sidang yang berakhir Senin petang, Eko Agriawan dinyatakan bersalah. Ia terbukti melakukan perbuatan cabul kepada puluhan anak didiknya dengan modus melakukan rukiah.

Baca juga: Guru Pelaku Pelecehan Seksual di Jombang Dituntut 15 Tahun Penjara

Eko Agriawan dalam kasus yang membelitnya, didakwa melakukan pelanggaran terhadap pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam persidangan terungkap, statusnya sebagai guru menjadi salah satu alasan jatuhnya hukuman penjara selama 14 tahun.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, yaitu hukuman penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp 2 miliar, subsider 6 bulan masa tahanan," demikian kutipan Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan sidang untuk Eko Agriawan.

Dalam sidang yang dipimpin Hera Kartiningsih, terungkap jika Eko Agriawan melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya dengan modus rukiah di gudang sekolah, mushala, lapangan basket, dan mobilnya.

Hukuman yang diterimanya menjadi berat sebab selama persidangan, guru bahasa Indonesia itu tidak mengakui perbuatannya.

Baca juga: Guru SMP di Jombang Cabuli 25 Murid Perempuan

Penasehat hukum terdakwa, Syaiful Bahri menyatakan, kliennya masih pikir-pikir terkait putusan yang dijatuhkan hakim.

Dalam seminggu ke depan, pihaknya akan mempelajari beberapa faktor yang menjadi pemberat hukuman.

"Seperti yang disampaikan tadi, kami masih pikir-pikir. Dalam seminggu ini kita kaji dulu, kita telaah dulu," katanya ditemui seusai persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Moch Indra Subrata menyatakan, menerima putusan pengadilan terhadap Eko Agriawan.

JPU, sebelumnya menuntut guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu dengan hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk putusannya kami terima. Yang masih kami pertimbangkan adalah soal mobil terdakwa yang ternyata dikembalikan oleh Pengadilan kepada terdakwa. Alasannya karena bukan dari hasil kejahatan," ucapnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com