"Menurut kami mobil itu harus disita negara karena menjadi sarana untuk perbuatannya," tambahnya.
Dalam persidangan yang berlangsung hampir 3 jam tersebut, tampak sejumlah guru berseragam ASN hadir dan menyimak jalannya persidangan.
Seusai menerima putusan hakim, Eko Agriawan menyalami para guru yang hadir di persidangan.
Sebelumnya diberitakan, pada 14 Februari 2018, Eko Agriawan ditahan polisi setelah dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 26 muridnya.
Guru bahasa Indonesia di SMP Negeri 6 Jombang itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan dijerat dengan pelanggaran pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.