Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Kepala Desa di Kebumen Ditangkap karena Isap Sabu

Kompas.com - 14/09/2018, 16:11 WIB
Iqbal Fahmi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang oknum Kepala Desa di Kebumen, Jawa Tengah, diamankan aparat kepolisian karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangaka berinisial SP (42) merupakan kepala Desa Menganti, Kecamatan Sruweng.

Kassubbag Humas Polres Kebumen, Ajun Komisaris Suparno melalui rilis tertulis, Jumat (14/9/2018), mengatakan, SP diamankan polisi pada hari Sabtu (25/8/2018). Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari penangkapan itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti perlengkapan untuk mengisap sabu, termasuk bong yang dirakit menggunakan botol air mineral,” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa plastik klip yang diakui oleh tersangka merupakan bekas tempat sabu yang telah dikonsumsi. Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, SP dilantik menjadi kepala Desa Menganti pada awal tahun 2014. Saat diamankan polisi, tersangka berada di tahun terakhir penghujung masa jabatannya sebagai kepala desa.

Baca juga: 4 Fakta Gembong Sabu Mati Ditembak, Kena di Bokong hingga Perburuan Bandar Kelas Kakap

Tak berhenti sampai di situ, dua hari berselang, Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen juga kembali mengamankan pemakai narkoba berinisial SU (38).

SU yang berdomisili di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, ini ditangkap di depan salah satu rumah makan di Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

Dari tersangka SU, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna transparan dan satu telepon genggam merek Nokia.

Baca juga: Simpan Sabu dan Senjata Api Aktif, Pekerja Swasta Diringkus Polisi

Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dikonsumsi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

Kompas TV Bacaleg ini ditangkap bersama dua rekannya saat sedang melakukan pesta narkoba barang bukti yang disita yakni sabu seberat 0,45 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com