Salin Artikel

Seorang Kepala Desa di Kebumen Ditangkap karena Isap Sabu

Kassubbag Humas Polres Kebumen, Ajun Komisaris Suparno melalui rilis tertulis, Jumat (14/9/2018), mengatakan, SP diamankan polisi pada hari Sabtu (25/8/2018). Tersangka ditangkap di rumahnya sekitar pukul 15.30 WIB.

“Dari penangkapan itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti perlengkapan untuk mengisap sabu, termasuk bong yang dirakit menggunakan botol air mineral,” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa plastik klip yang diakui oleh tersangka merupakan bekas tempat sabu yang telah dikonsumsi. Saat ini tersangka masih ditahan di Mapolres Kebumen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk diketahui, SP dilantik menjadi kepala Desa Menganti pada awal tahun 2014. Saat diamankan polisi, tersangka berada di tahun terakhir penghujung masa jabatannya sebagai kepala desa.

Tak berhenti sampai di situ, dua hari berselang, Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen juga kembali mengamankan pemakai narkoba berinisial SU (38).

SU yang berdomisili di Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, ini ditangkap di depan salah satu rumah makan di Kecamatan Karanganyar, Kebumen.

Dari tersangka SU, polisi menyita satu paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna transparan dan satu telepon genggam merek Nokia.

Kepada polisi, tersangka juga telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan akan dikonsumsi.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun, maksimal 12 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp 800 juta atau paling banyak Rp 8 miliar,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/14/16113871/seorang-kepala-desa-di-kebumen-ditangkap-karena-isap-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke