Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Candaan Bom, Sekuriti Bandara Bilang Frantinus Tak Sebut Kata Bom

Kompas.com - 11/09/2018, 10:47 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam peristiwa kasus candaan bom yang terjadi di dalam pesawat Lion Air JT 687 dengan terdakwa Frantinus Nirigi (FN) di Pengadilan Negeri Mempawah berlangsung alot.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mempawah sejatinya akan menghadirkan 11 saksi, namun hanya 9 saksi yang memberikan kesaksian dalam sidang yang dimulai sejak Senin (10/9/2018) siang hingga tengah malam tersebut.

Salah satu saksi dalam sidang tersebut adalah Edi Subadi, sekuriti bandara (Avsec) yang pertama kali memeriksa FN usai mendapat laporan dari pramugari Lion Air, Cindy Veronika Muaya.

Saat peristiwa tersebut, Edi menyebutkan bahwa FN tidak menyebut kata bom. FN hanya menyebutkan "ada tiga laptop bu" dalam aksen logat orang Papua.

"Waktu saya tanya, saudara Nirigi bilang 'ada tiga laptop bu'," ungkap Edi, Senin malam.

Edi kemudian memeriksa isi tas FN dan mendapati barang-barang seperti yang dikatakan Frantinus. Dia pun kemudian kembali menemui Cindy dan menyampaikan adanya kekeliruan pendengaran tersebut.

Baca juga: Sidang Frantinus Nirigi, PN Mempawah Disebut Tak Berwenang Mengadili

Kesaksian Edi diperkuat oleh kesaksian atasannya yang juga menjadi saksi, Rudi Sanjaya yang turut melakukan interogasi awal pasca-peristiwa tersebut.

Menurut Rudi, Frantinus sama sekali tidak ada menyebutkan kata bom. Frantinus juga berulang kali hanya menyebutkan "awas ada laptop bu".

"Saat diinterogasi, FN sempat termenung dan terdiam selama sekitar sepuluh menit," ungkap Rudi.

Rudi juga mengungkapkan bahwa pihaknya hanya melakukan interogasi awal terhadap FN, sebelum interogasi lanjutan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, saksi kunci dalam peristiwa ini, yaitu pramugari Cindy Veronika Muaya bersikukuh bahwa yang didengarnya saat itu adalah kata bom.

Cindy merupakan pramugari yang berhadapan langsung dengan Frantinus Nirigi sebelum semua peristiwa itu terjadi.

"Jarak saya dengan terdakwa hanya berjarak satu langkah," ungkap Cindy.

Saat itu, sebut Cindy, dirinya melihat FN datang ke dalam pesawat dan terlihat kebingungan melihat bagasi di atasnya untuk menyimpan barang yang dibawanya. Cindy saat itu juga baru selesai merapikan bagasi.

Cindy kemudian meminta FN untuk meletakkan barang bawaannya ke tempat bagasi.

"Bapak silakan barangnya diletakkan disini, hati-hati," kata Cindy.

Cindy menambahkan, saat meletakkan tasnya tersebut, sambil tersenyum FN mengatakan bahwa di tasnya ada bom.

"Di tas ada bom, saya mendengar itu sangat jelas, sangat pasti dan fasih. Saya langsung bilang, bapak jangan bercanda seperti itu di dalam pesawat," kata Cindy.

Dibantah Frantinus

Kesaksian dari Cindy kemudian dibantah langsung oleh terdakwa Frantinus usai memberikan kesaksian. Menurut FN, ada beberapa kesaksian Cindy yang menurutnya tidak benar.

FN mengungkapkan, saat itu dirinya baru tiba dan duduk di kursi sambil memangku tas yang dibawanya. Dia juga mengatakan bahwa saat itu tidak dalam kondisi sedang kebingungan.

Cindy kemudian datang menghampirinya dan meminta untuk meletakkan barang di tempat bagasi. Usai meletakkan barang miliknya, FN kemudian duduk kembali.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Kasus Candaan Bom Frantinus Nirigi Terancam Gugur

Dia kemudian melihat Cindy memasukkan tas miliknya itu dengan kasar tepat di tempat bagasi yang ada di atas tempat duduknya saat itu.

"Saya bilang, awas Bu, ada tiga laptop di situ. Tidak ada bilang bom," ujar FN dengan logat kental khas Papua.

Bahkan majelis hakim juga terlihat mengernyitkan dahi untuk mendengarkan dan memastikan kalimat yang diucapkan FN dengan logat kental Papua tersebut.

"Jadi intinya, saudara tidak ada bilang 'awas ada bom', tapi 'awas bu', ya," tanya ketua majelis hakim, I Komang Dediek Prayoga kepada FN untuk meyakinkan perkataan Frantinus.

Kompas TV Sejauh ini polisi masih menetapkan satu orang tersangka dalam kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com