SAMPANG, KOMPAS.com - Usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pemungutan suara ulang (PSU) Pilakda Sampang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang menggelar rapat tertutup.
Rapat tersebut dalam rangka persiapan PSU karena MK memberikan tenggat waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.
Ketua KPU Sampang Syamsul Muarif sebelum menggelar rapat komisioner mengatakan, putusan MK harus dijalankan. Pihaknya akan segera melakukan persiapan dan menyusun perencanaan.
"Kami mau rapat dulu untuk perencanaan. Apalagi soal anggaran yang tidak sedikit untuk menggelar PSU," ujar Syamsul Muarif.
Baca juga: Pemilu di Sampang Diulang, MK Anggap Pilkada Jatim Tetap Sah
Syamsul menambahkan, termasuk materi rapat yang akan dibahas, yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada saat Pilkada kemarin yang jumlahnya mencapai 803.499.
DPT itu akan diperbaiki dengan melibatkan beberapa instansi terkait, termasuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Hasil rekapitulasi KPU Sampang pada Kamis (5/7/2018) lalu, pasangan calon Slamet Junaidi-Abdullah Hidayat (Jihad) nomor urut 1 meraup 257.121 suara atau (38,0438 persen).
Sedangkan pasangan calon Hermanto Subaidi – Suparto (Mantap) nomor urut 2 memperoleh 252.676 suara (37,3861 persen).
Kemudian pasangan calon Hisan – Abdullah Mansyur (Hisbullah) nomor urut 3, memperoleh 166.059 suara (24,5702 persen).
Baca juga: DPT Tak Logis, MK Perintahkan Pemilu Ulang di Pilkada Sampang
MK membatalkan hasil pleno rekapitulasi KPU Pamekasan atas gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon Hermanto Subaidi - Suparto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.