Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Guru Dianiaya hingga Tewas di Sampang, Hakim Tolak Rehabilitasi Pelaku

Kompas.com - 06/03/2018, 22:42 WIB
Taufiqurrahman,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi


SAMPANG, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, Purnama, menolak permohonan HL (17), terdakwa kasus penganiayaan guru hingga tewas di Kabupaten Sampang, untuk ditempatkan di Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Sampang.

Permohonan itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Hafid Syafii, sebelum pembacaan vonis terhadap HL di PN Sampang, Selasa (6/3/2018).

Hafid mengatakan, permohonan itu disampaikan atas pertimbangan bahwa terdakwa masih di bawah usia dan membutuhkan bimbingan dari berbagai pihak.

"Kalau di RPS, terdakwa bisa dibimbing oleh tenaga yang sudah ahli menangani masalah sosial dalam rangka rehabilitasi," kata Hafid.

Staf Humas PN Sampang, I Gede Perwata, menghargai permohonan kuasa hukum terpidana. Namun, permohonan itu tidak relevan jika HL ditempatkan di RPS Sampang. Terpidana akan menjalani hukumannya di lapas anak di Blitar.

"Sudah menjadi keputusan majelis bahwa terpidana akan ditempatkan di lapas anak Blitar. Di sana rehabilitasinya juga bisa dilakukan bersama anak-anak lainnya,” kata I Gede Perwata.

Baca juga: Masuk Rutan Sampang, Penganiaya Guru hingga Tewas Lebih Banyak Diam

Purnama menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara atas HL (17), siswa SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, yang terbukti melakukan penganiayaan atas gurunya, Ahmad Budi Cahyanto, hingga tewas pada Kamis (1/2/2018).

Dalam amar putusan yang dibacakannya, Purnama menyebutkan, HL terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap orang lain berdasarkan Pasal 338 KUHP. Dengan demikian, HL dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU meminta agar HL dihukum 7,5 tahun penjara.

Hafid Syafii selaku kuasa hukum terpidana menuturkan masih akan pikir-pikir dulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya. Sebab, dalam amar putusan hakim, pihak HL diberi kesempatan selama seminggu untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau banding.

Baca juga: Penganiayaan Guru oleh Siswa di Sampang, Begini Kronologinya...

Sebelumnya diberitakan, HL melakukan penganiayaan terhadap gurunya, Ahmad Budi Cahyanto (26), saat pelajaran seni rupa di halaman sekolahnya pada Kamis (1/2/2018). HL menganiaya gurunya setelah ditegur beberapa kali agar tidak mengganggu temannya yang sedang mengerjakan tugas melukis.

Teguran korban berupa goresan cat ke pipi HL, kemudian dibalas dengan pukulan ke arah kepala korban hingga menyebabkan korban jatuh tersungkur.

Setelah penganiayaan tersebut, korban kemudian mengakhiri jam pelajaran dan pulang ke rumahnya. Sampai di rumahnya, korban mengeluh sakit di bagian kepala kepada istrinya, Sianit Shinta.

Korban kemudian tidur karena merasa sakit. Setelah bangun tidur, korban masih mengeluh sakit di bagian kepala. Bahkan korban sempat muntah liur. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas terdekat.

Namun, korban tidak bisa ditangani dengan baik sehingga harus dirujuk ke RSUD Sampang. Di RSUD Sampang, dokter menyarankan agar segera dirujuk ke RSU Dr Soetomo Surabaya. Sampai di Surabaya, korban tidak bisa diselamatkan karena mengalami mati batang otak (MBO) dan meninggal dunia.

Baca juga: Siswa Penganiaya Guru di Sampang Dikenal sebagai Pendekar

Kompas TV Pelajar SMA pemukul guru hingga tewas di Sampang, Jawa Timur akhirnya divonis enam tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com