Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Nelayan di Bantul yang Jadi Tersangka setelah Tangkap Kepiting

Kompas.com - 04/09/2018, 11:34 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

Menteri Susi utus staf 

Staf Khusus Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) atau Satgas 115, Yunus Husein, mengatakan, pihaknya mendapati di wilayah tersebut belum dilakukan sosialisasi. Seharusnya ada pembinaan terhadap nelayan bila ditemukan melakukan kesalahan.

Faktor kepastian hukum dan keadilan, kata Yunus, harus seimbang. Itu sebabnya, Yunus dan tim satgas 115 datang ke kediaman Tri untuk mencari data dan fakta terkait dengan pejualan kepiting.

"Memang idealnya pertama sosialisasi tahu dulu. Kemudian, pembinaan pendekatan hukum. Pembinaan kalau tidak mempan, baru senjata pamungkas yang berjalan. Itu mungkin mana yang lebih pas, idealnya jangan langsung, termasuk kondisi masyarakat yang susah seperti ini," tutur Yunus.

Baca juga: Maruf Ungkap Alasan Pribadi Terima Pinangan Jadi Cawapres Jokowi

Setelah mendapat data dari nelayan yang bersangkutan, ia pun berencana untuk bertemu dengan Polda DIY untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sesuai prosedur hukum

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan, penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, tersangka menangkap kepiting di bawah 200 gram.

Menurut dia masalah sosialisasi peraturan menteri tidak bisa dijadikan alasan seseorang diproses atau tidak.

"Aturan di lembaga negara setiap warga negara setelah 30 hari semenjak diundangkan negara maka semuanya dianggap wajib tahu. Sepengetahuan saya, prosesnya sudah benar," ungkap Yuliyanto.

Baca juga: Nasib Hendrik Brocks, Pebalap Legendaris Peraih 3 Medali Emas Asian Games asal Sukabumi (1)

Terkait klaim menangkap kepiting di atas ketentuan, Yulianto mengatakan, itu merupakan materi penyelidikan.

"Tersangka satu, TM saja. Sekarang yang ditentukan oleh penyidik baru itu saja," tambah Yuliyanto.

Dia mengatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini.

"Apakah berkembang ke pelaku yang lain nanti lihat perkembangannya," katanya. 

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com