MALANG, KOMPAS.com - Pembangunan di Kota Malang terancam lumpuh pasca penetapan tersangka terhadap 22 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2015 pada Senin (3/9/2018).
Sebab, dengan ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang itu, total anggota DPRD Kota Malang yang terseret dalam kasus suap itu sebanyak 41 orang. Satu orang yakni Moch Arief Wicaksono sebagai Ketua DPRD Kota Malang sudah menjadi terpidana. Sedangkan 18 orang lainnya masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Praktis, anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang. Yakni Abdurrochman (PKB), Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P). Ditambah satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).
Baca juga: KPK Tahan 21 Anggota DPRD Kota Malang
Mantan Wali Kota Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono turut terseret dalam kasus itu dan sudah menjadi terpidana.
Dengan anggota dewan yang tersisa hanya lima orang, mereka tidak akan bisa melaksanakan fungsinya sebagai lembaga legislatif. Padahal, DPRD Kota Malang harus segera menyelesaikan pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2018 dan APBD Kota Malang untuk tahun anggaran 2019.
Abdurrochman, selaku pimpinan DPRD Kota Malang yang tersisa berharap ada diskresi dari Kementeri Dalam Negeri supaya roda pemerintahan di Kota Malang tetap berlangsung meski anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang.
"Karena bagaimanapun pemerintah itu tidak boleh lumpuh," katanya di gedung DPRD Kota Malang.
Baca juga: Ini Daftar 22 Tersangka Anggota DPRD Kota Malang
Sebab menurutnya, proses PAW untuk mengganti anggota dewan yang sudah terdakwa dan tersangka juga butuh sidang paripurna yang quorum. Sementara sampai saat ini, proses PAW yang sudah berjalan adalah anggota DPRD dari fraksi PKB dan PAN.
"Kalau sudah ada payung hukum yang namanya diskresi jadi mudah," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri terkait kondisi yang terjadi di Kota Malang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.