Salin Artikel

DPRD Kota Malang Terancam Lumpuh Akibat Kasus Korupsi

Sebab, dengan ditetapkannya 22 anggota DPRD Kota Malang itu, total anggota DPRD Kota Malang yang terseret dalam kasus suap itu sebanyak 41 orang. Satu orang yakni Moch Arief Wicaksono sebagai Ketua DPRD Kota Malang sudah menjadi terpidana. Sedangkan 18 orang lainnya masih menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Praktis, anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang. Yakni Abdurrochman (PKB), Subur Triono (PAN), Priyatmoko Oetomo (PDI-P) dan Tutuk Haryani (PDI-P). Ditambah satu lagi anggota dewan hasil PAW dari Yaqud Ananda Gudban yang sudah menjadi terdakwa, yaitu Nirma Cris Desinidya (Hanura).

Mantan Wali Kota Malang, M Anton dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (PU-PPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono turut terseret dalam kasus itu dan sudah menjadi terpidana.

Dengan anggota dewan yang tersisa hanya lima orang, mereka tidak akan bisa melaksanakan fungsinya sebagai lembaga legislatif. Padahal, DPRD Kota Malang harus segera menyelesaikan pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2018 dan APBD Kota Malang untuk tahun anggaran 2019.

Abdurrochman, selaku pimpinan DPRD Kota Malang yang tersisa berharap ada diskresi dari Kementeri Dalam Negeri supaya roda pemerintahan di Kota Malang tetap berlangsung meski anggota DPRD Kota Malang tersisa lima orang.

"Karena bagaimanapun pemerintah itu tidak boleh lumpuh," katanya di gedung DPRD Kota Malang.

Sebab menurutnya, proses PAW untuk mengganti anggota dewan yang sudah terdakwa dan tersangka juga butuh sidang paripurna yang quorum. Sementara sampai saat ini, proses PAW yang sudah berjalan adalah anggota DPRD dari fraksi PKB dan PAN.

"Kalau sudah ada payung hukum yang namanya diskresi jadi mudah," katanya.

Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri terkait kondisi yang terjadi di Kota Malang.

"Intinya dari pusat maupun provinsi minta laporan kondisi terkini yang ada di Kota Malang. Baik itu menyangkut proses - proses pembahasan APBD 2019, kemudian PAK dan perda - perda yang memerlukan keterlibatan fungsi dewan, minta laporan, diinventarisir dan kita laporkan. Itu kan nanti yang akan dilaporkan kepada Pak Menteri oleh petugas yang ditugasu tadi," kata Wasto di Balai Kota Malang.

Namun, pihaknya belum mengetahui keputusan apa yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Itu nanti lebih lanjut. Jadi kami sudah memberikan penjelasan - penjelasan terkait dengan kondisi terkini. Seperti apa langkah lanjutan dari pimpinan pemerintah provinsi dan pusat kami menunggu," katanya.

Sementara itu, agenda di DPRD Kota Malang yang mendesak adalah pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2018 dan pembahasan APBD untuk tahun anggaran 2019.

https://regional.kompas.com/read/2018/09/04/08164081/dprd-kota-malang-terancam-lumpuh-akibat-kasus-korupsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke