ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe menangkap Muhammad Saiful (34) warga Bangladesh yang menetap selama empat tahun bersama keluarganya di Desa Blang, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara.
Pengkapan itu berawal dari laporan keluarga istri, Linawati, pada kantor Imigrasi Kelas II Lhokseumawe.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, Imigrasi Lhokseumawe Dicky Nasrullah Ronie, Jumat (24/8/2018) menyebutkan penangkapan itu dilakukan dua hari lalu.
Pihak Imigrasi, memastikan Muhammad Saiful tidak memiliki dokumen keimigrasian masuk ke wilayah hukum Indonesia.
Baca juga: Tanam Ganja, Petani Aceh Timur Ditangkap
“Saiful dan istrinya ini menikah di Malaysia. Lalu setahun menikah, istrinya pulang ke Aceh. Saiful masuk ke Aceh lewat boat kecil, hingga tak terdeteksi selama empat tahun. Baru kita terima laporan dari keluarga istrinya, katanya masalah keluarga begitu,” sebut pria yang disapa Ronie ini.
Dia menyebutkan, saat ini, Muhammad Saiful telah dibawa ke Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Petugas, sambung Ronie, juga sudah mengabari Kedutaan Besar Bangladesh di Jakarta.
Selama di Aceh, Muhammad Saiful bekerja sebagai buruh tadi perkebunan sawit milik warga. Bahkan, ketika ditangkap dia sedang memanen buah sawit milik petani lainnya.
Dari hubungan pasangan suami dan istri itu ada seorang anak laki-laki berusia enam tahun.
“Kita akan deportasi ke Bangladesh. Sebelumnya dia akan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Belawan. Mungkin Senin nanti kita proses dokumennya sampe ke Belawan,” pungkasnya.