Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Ada Pungutan, BI Ancam Cabut Mesin EDC di Tempat-tempat Usaha

Kompas.com - 02/08/2018, 05:30 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com — Sejumlah warga di Kota Semarang, Jawa Tengah, mengeluhkan adanya biaya tambahan atau surcharge kepada konsumen yang hendak membeli barang di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Semarang.

Biaya tambahan ditemukan ketika transaksi dilakukan secara nontunai melalui mesin electronic data capture (EDC).

Bank Indonesia meminta para pelaku usaha tidak memungut biaya tambahan kepada konsumennya, baik menggunakan kartu debet maupun kartu kredit.

Jika tetap dilakukan pungutan, mesin EDC akan ditarik, serta perbankan atau toko usaha akan dikenai teguran dan sanksi.

“Kami terus pantau dan monitor. Kalau kayak kartu kredit itu tidak perlu surcharge sebenarnya. Kami akan berikan teguran kepada perbankannya dan merchant-nya sebagai mitranya, kalau ketahuan masih mengenakan surcharge kepada konsumen,” kata Kepala BI perwakilan Jawa Tengah, Hamid Ponco Wibowo, Rabu (1/8/2018).

Baca juga: Cegah Korupsi, Jateng Siap Berlakukan Transaksi Nontunai

Ponco mengatakan, kalangan usaha tidak diperbolehkan menarik biaya tambahan dari konsumen yang hendak membeli produk.

Pihaknya juga mendengar bahwa pemilik usaha ada yang mengenakan biaya tambahan 1,5-2 persen kepada konsumen yang berbelanja. Ia minta agar pungutan itu dihentikan.

“Secara aturan mereka tidak bisa surchange lagi, kami akan pantau terus,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 dan diubah PBI Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), surcharge merupakan tindakan ilegal.

Penerbit kartu wajib menghentikan kerja sama dengan toko yang merugikan pemegang maupun penerbit kartu kredit.

Ponco berharap pihak perbankan ikut melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Ia tidak ingin mitra perbankan justru merugikan konsumen ketika melakukan transaksi secara nontunai.

Baca juga: Gesek Ganda Kartu Kredit: Nasabah Bukan Berhak Menolak, Tapi Wajib

“Mestinya bank juga harus aktif memberikan sosialisasi kepada mitranya bahwa surcharge itu ilegal. Jumlah sekarang ini tentunya sudah tidak sebanyak kayak dulu, karena kalau bank masih mengenakan surcharge itu justru akan merugikan pihak perbankan," tambahnya.

Jika masyarakat masih merasa dirugikan dengan tambahan surcharge, ia minta agar melapor agar segera ditindaklanjuti.

"Kami tidak segan untuk mencabut izin merchant tersebut jika terbukti melanggar," pungkasnya.

Kompas TV Ada pesan berantai yang menyatakan nasabah BCA dikenakan charge dalam tiap transaksi debet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com