SURABAYA, KOMPAS.com - “Pak Yusril jangan bela Henry. Pak Yusril seharusnya bela pedagang kecil seperti kami,” teriak para pedagang Pasar Turi Surabaya, Rabu (1/8/2018).
Para pedagang meneriaki Yusril Ihza Mahendra agar berada di pihak mereka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Henry J Gunawan dari PT Gala Bumi Perkasa, pengelola Pasar Turi Surabaya.
Siang itu, Yusril menghadiri Pemeriksaan Setempat (PS) yang digelar Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam PS tersebut, hadir Ketua Majelis Hakim, Rohmat, jaksa penuntut umum, juga terdakwa Henry J Gunawan dan beberapa tim kuasa hukumnya termasuk Yusril Ihza Mahendra.
Baca juga: Salip Truk Tronton, Seorang Pelajar Madrasah Tewas Terlindas
Dalam PS itu, jaksa bersama majelis hakim, pengacara, terdakwa dan juga pelapor meninjau setiap stan yang menjadi obyek perkara.
Hakim maupun jaksa terlihat juga langsung berinteraksi dengan pedagang menanyakan kondisi stan di Pasar Turi.
Teriakan-teriakan pedagang terus mewarnai saat rombongan meninjau satu persatu stand pedagang di Pasar Turi dari lantai dasar hingga lantai 2.
Para pedagang yang mengikuti PS juga membentangkan spanduk berisi desakan agar pengelola Pasar Turi menyerahkan legalitas stan hingga tulisan yang mengutuk Henry J Gunawan.
Baca juga: Tangis Pendaki Rinjani Iringi Pemulangan Jenazah Ainul ke Makassar
Salah seorang pedagang yang emosi sempat meneriakan kata-kata "Pak Yusril mengkhianati Islam".
Pedagang yang berteriak tersebut sempat didatangi salah seorang rekan kuasa hukum Yusril dan mengancam akan melaporkannya jika kata-kata itu terus diteriakkan.
Darwis, jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut mengaku juga mendengarkan kesaksian pedagang pemilik stan pasar tentang kondisi riil kios Pasar Turi.
"Beberapa poin kami catat, seperti listrik yang katanya 900 watt, ternyata hanya 150 watt. Jadi, pemeriksaan di tempat ini sangat mendukung dakwaan kami," kata jaksa Darwis.
Baca juga: Pria yang Diinfokan Hilang di Medsos, Ditemukan Meninggal
Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa dalam perkara ini didakwa pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 372 tentang Penggelapan.
Perbuatan terdakwa Henry disebut merugikan pedagang Pasar Turi dengan total kerugian lebih dari Rp 1 miliar.
Kasus ini mencuat setelah pedagang Pasar Turi melaporkan Henry ke Polda Jatim pada Januari 2015. Mabes Polri sempat mengambil alih kasus tersebut.
Dalam laporan pedagang, Henry dituding memungut biaya sertifikat hak milik atas kios pedagang Pasar Turi Surabaya. Sementara sampai saat ini para pedagang belum menerima sertifikat hak milik.